Pertama, Sub Direktorat Pelacakan dan Penangkalan (Subditcakkal), membawahi: Detasemen Anjing/K-9 (Denjing/K-9), Detasemen Kuda/Turangga (Denkuda/Turangga) dan Urusan Administrasi (Urmin) dilingkup Subdit Cakkal
Kedua, sub Direktorat Pemeliharaan Veteriner (Subditharvet), Subdit ini membawahi dua subdit yakni Seksi Pemeliharaan (Sihar) dan Seksi Veteriner (Sivet) serta Urusan Administrasi (Urmin). Subdit ini dilengkapi dengan klinik hewan dan sarana pendukung kesehatan hewan lainnya. Sehingga persoalan penanganan kesehatan hewan menjadi berjalan dengan baik. Subdit ini juga kerap memberikan bantuan layanan veteriner bagi anjing pelacak dan satwa kuda bagi polda jajaran di seluruh Indonesia.
Ketiga, Sub Direktorat Pelatihan Satwa (Subditlatsatwa), subdit ini melakukan tugas utama sebagai pelatihan satwa, yang membawahi: Seksi Operasional Pengajaran dan Latihan (Siopsjarlat), Seksi Peserta Pelatihan (Sisertalat) dan Seksi Tenaga Pelatih (Sigatih) serta Urusan Administrasi (Urmin). Salahsatu program pelatihannya adalah program pendidikan dan latihan bertemakan pendasaran bagi para calon pawang satwa K-9 Polri baik yang berdinas di Mabes maupun kewilayahan.
Peranan Dokter Hewan Kepolisian Urusan Kesmavet
Selain pengabdiannya pada kesehatan hewan (hewan hidup), Dokter hewan anggota polisi juga biasanya akan ditempatkan di Biddokkes di Polda. Peranannya banyak pada Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet atau produk pangan / hewan telah mati menjadi produk pangan) yakni profesi dokter hewan berperan penting dalam melakukan pencegahan preventif kesehatan manusia, dan menjaga keamanan bahan pangan asal hewani.Â
Kompetensi dokter hewan dibidang ini adalah melakukan penjaminan pangan yang akan dikonsumsi agar menjadi produk pangan yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal). Terutama bahan pangan asal hewan seperti daging, susu dan telur.
Biasanya, ketika ada perjamuan makanan/ makanan bagi anggota Polri atau ada tamu kepolisian, tim Biddokkes akan berperan penting melakukan upaya preventif. Jangan sampai gara-gara konsumsi pangan, akan menimbulkan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama juga di internal Polri. Terlebih, saat ini food borne disease (penyakit yang ditularkan melalui makanan) cukup marak dan dapat mengancam kesehatan jika tidak diantisipasi.
Peranan Dokter Hewan Kepolisian urusan Forensik Veteriner
Selanjutnya, peranan dokter hewan di kepolisian lainnya adalah berperan dalam bidang forensik veteriner. Adapun sosok dokter hewan yang cukup mumpuni dibidang ini adalah Drh Fitri Patmawati, seorang perwira Polri alumni Kedokteran Hewan IPB Bogor (satu angkatan penulis saat kuliah di IPB) , ia pernah menjabat sebagai Kaur Doksik (Kedokteran Forensik) Biddokkes Polda Jambi.
Dalam doksik, Dokter hewan akan berperan, terkait pemeriksaan kasus kematian yang disebabkan oleh hewan. Pada proses ini, dengan bidang ilmunya tersendiri, dokter hewan akan memeriksa penyebab hewan tersebut melakukan penyerangan terhadap manusia hingga tewas.
Dokter hewan juga berperan untuk membantu kasus kekerasan terhadap hewan, yang sering dilaporkan oleh komunitas pecinta hewan.Â
Terlebih saat ini banyak masyarakat yang telah menjadikan hewan menjadi bagian dari keluarga, sehingga interaksi antara hewan dan manusia sangat dekat. Akibatnya, bukan tidak mungkin, kondisi ini berpotensi memicu berbagai persoalan hukum yang kelak akan melibatkan hewan di tengah masyarakat.