Di saat meningkatnya permintaan daging sapi segar di daerah, utamanya pada saat ramadan seperti saat ini, banyak daerah yang telah berupaya untuk menjaga dan memastikan ketersediaan dan harganya tetap terkendali.Â
Namun, ini bukan pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan kolaborasi yang baik antar instansi, termasuk peranan dari Pejabat Otoritas Veteriner (Otovet) di Pemerintah Daerah.
Sebagai pejabat yang diberi otoritas dalam rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk pangan asal hewan, Otovet tidak dapat bekerja sendirian. Termasuk upayanya dalam mendatangkan hewan dan atau produk hewan ke dalam daerah.
Oleh sebab itu, apresiasi patut kita berikan kepada berbagai pihak, termasuk Pejabat Otovet, meski kadang keberadaannya sering tidak terdengar signifikan di daerah.
Tetapi faktanya, secara regulasi, lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit pada hewan wajib mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Otovet.Â
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner serta UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Sebagai salah satu Pejabat Otovet Pemda di Kepri, Berikut ini adalah tanggapan saya yang telah disampaikan melalui RRI Pro 1 Tanjungpinang tadi pagi (Senin; 27/03/2023).
Tanggapan ini sekaligus menjawab pertanyaan tentang apa yang telah dilakukan pemda Bintan dalam rangka menyikapi langkanya daging sapi segar di pulau Bintan, Provinsi Kepri.
Pertama, berkenaan dengan langkanya sapi segar, Pemda Bintan telah melakukan berbagai upaya. Termasuk Pemda Bintan melalui Pejabat Otovet telah menyetujui rencana pemasukan sebanyak 50 ekor sapi jantan dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dan 600 ekor Sapi Jantan dari Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Rencana pemasukan sapi diestimasikan pada April 2023. Meski awalnya, pemasukan sapi dari Kabupaten Kepulauan Meranti dijadwalkan pada maret 2023 ini.
Walakin, pemasukan hewan tetap mengacu pada aturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sebagai pemerintah daerah, kita tentunya mengikuti aturan yang berlaku.Â