Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rumah Potong Hewan Unggas dan Solusi Permasalahannya

22 Maret 2023   06:03 Diperbarui: 22 Maret 2023   06:18 897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tempat Penjualan ayam (Dok. Pri)

Maraknya pemotongan hewan tidak berizin di daerah menjadi kewenangan dari instansi penegak peraturan daerah atau instansi berwenang lainnya. Semakin cepat ditindak, akan semakin baik. Solusinya: perlu dibangun RPHU milik pemerintah atau perlu didorong pembangunan RPHU oleh swasta dengan kriteria persyaratan yang telah ditetapkan. 

Terlebih, per Oktober 2024 yang akan datang, seluruh pemotongan hewan wajib memiliki sertifikat Halal. Dan salahsatu syarat penerbitan sertifikat halal adalah RPHU memiliki NKV (Nomor Kontrol Veteriner).

Sebagai instansi teknis penjamin Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), tugas utamanya difokuskan pada teknis penyediaan produk pangannya. Jika ditemukan penyalahgunaan atau penyimpangan seperti daging yang dihasilkan tidak ASUH, maka pengawas Kesmavet wajib untuk menyampaikan dan wajib memberikan sanksi yang tegas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun