Maraknya pemotongan hewan tidak berizin di daerah menjadi kewenangan dari instansi penegak peraturan daerah atau instansi berwenang lainnya. Semakin cepat ditindak, akan semakin baik. Solusinya: perlu dibangun RPHU milik pemerintah atau perlu didorong pembangunan RPHU oleh swasta dengan kriteria persyaratan yang telah ditetapkan.Â
Terlebih, per Oktober 2024 yang akan datang, seluruh pemotongan hewan wajib memiliki sertifikat Halal. Dan salahsatu syarat penerbitan sertifikat halal adalah RPHU memiliki NKV (Nomor Kontrol Veteriner).
Sebagai instansi teknis penjamin Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), tugas utamanya difokuskan pada teknis penyediaan produk pangannya. Jika ditemukan penyalahgunaan atau penyimpangan seperti daging yang dihasilkan tidak ASUH, maka pengawas Kesmavet wajib untuk menyampaikan dan wajib memberikan sanksi yang tegas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H