Oleh karena itu, pentingnya RPHU menuntut keberadaan Rumah Potong Ayam yang bukan hanya memiliki izin, tetapi juga telah memenuhi kaidah kesehatan terutama dalam menghasilkan produk daging yang ASUH.
Setelah itu, dalam mendirikan rumah pemotongan hewan, diperlukan berbagai syarat, baik syarat teknis maupun syarat administrasi.
Bagi rumah potong ayam yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki izin, dibutuhkan tindakan tegas dari pemerintah untuk menertibkannya.
Sebagai contoh adalah instansi Satpol Pamong Praja (Satpol PP). Instansi ini sejatinya memiliki wewenang terhadap pelanggaran izin usaha yang diterbitkan pemerintah daerah. Jika ada pemotongan ayam yang tidak berizin, maka seharusnya Satpol PP dapat membuat teguran dan sanksi.
Persyaratan Lokasi Pendirian Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU)
Salah satu persyaratan dalam pendirian RPHU adalah persyaratan Lokasi. Persyaratan ini menjadi faktor penentu boleh tidaknya RPHU didirikan yang berdampak pada boleh keluar tidaknya perizinan RPHU yang akan kita dirikan. Persyaratan lokasi itu adalah:
Lokasi RPHU harus Sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) daerah dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) daerah yang diperuntukkan sebagai kawasan agribisnis atau industri. RPHU skala apapun, baik skala kecil, sedang, menengah maupun skala besar, tidak diperkenankan berada di lokasi kawasan permukiman.
Kemudian, lokasinya tidak berada di area rawan banjir, rawan longsor dan area yang dapat mencemari daging unggas (tempat pembuangan sampah, industri logam dan bahan kimia asap, bau, debu dan kontaminan lainnya).
Selain itu, RPHU juga berlokasi di tempat yang tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan (mempunyai IPAL sesuai dengan skala pemotongan) dan Tersedia akses terhadap air bersih yang cukup untuk pelaksanaan pemotongan unggas dan kegiatan pembersihan serta disinfeksi (kebutuhan air bersih minimal 10 liter/ekor);Â
Setelah itu, sebaiknya juga tersedia akses jalan sesuai kelas jalan yang dapat dilalui sarana transportasi unggas dan sarana transportasi karkas unggas.
Lalu, dekat dengan sungai dan saluran pembuangan yang diizinkan untuk pembuangan limbah cair yang telah mencapai baku mutu air limbah; dan Tersedia sumber listrik 1 phase atau 3 phase sesuai dengan karakterisik produk dan/atau kapasitas produksi.
Adapun kapasitas listrik untuk RPHU skala pemotongan 500 ekor/hari 1 phase (minimal 5.500 VA); Â Sedangkan RPH-U skala pemotongan 501-1.000 ekor/hari 1 phase (minimal 5.500 VA) dan RPH-U skala pemotongan 1.001-5.000 ekor/hari 3 phase (minimal 10.600 VA); RPH-U skala pemotongan 5.001-10.000 ekor/hari 3 phase (minimal 196 kVA), serta RPH-U skala pemotongan > 10.000 ekor/hari 3 phase (minimal 329 kVA).