Hari besar keagamaan dan ramadan, biasanya merupakan momentum yang sering dimanfaatkan oleh produsen pangan atau pedagang untuk menaikkan harga pangan.Â
Diluar faktor lain yang memang sejatinya harga produksi yang mahal, hal ini masih dianggap wajar. Mengingat, dimomen seperti itu, kebutuhan akan barang, khususnya sembilan bahan pokok (Sembako), termasuk daging segar akan mengalami kenaikan. Maklum, daging segar kerap menjadi bahan pangan (menu wajib) bagi masyarakat ketika ramadan.
Dalam hukum ekonomi, jika permintaan meningkat, normalnya maka akan diikuti pula dengan kenaikan harga. Walakin, khusus untuk harga Sembako, pemerintah telah mengaturnya, diantaranya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Jangan Tergiur Harga Murah
Sebagai konsumen yang cerdas, sebaiknya kita jangan tergiur dengan harga yang murah. Tetapi perhatikan kualitas dan keamanan pangan dari bahan pangan yang akan kita beli. Kecuali, kegiatan pasar murah yang memang diinisiasi oleh Pemerintah.
Selain itu, harga pangan yang murah di kala menjelang Hari Besar Keagamaan justru menjadi indikasi adanya keanehan (anomali) dalam perdagangan. Karena bukan tidak mungkin, oknum produsen/ pedagang akan mengambil kesempatan dengan berbuat curang. Memberikan harga murah, agar dagangannya, lekas laku terjual.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari produk Hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Dalam praktiknya, ditengah tingginya permintaan akan pangan asal hewan (daging dan telur), terutama menjelang ramadan dan hari besar keagamaan islam (HBKI), pelanggaran keamanan pangannya sering kita temukan. Seperti daging sapi glonggongan, daging sapi oplosan (dicampur dengan daging babi/celeng), ayam berformalin, ayam mati kemarin (ayam tiren), telur pecah, telur tidak higiene, telur palsu, daging ayam pakai pewarna dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, upaya peningkatan keamanan pangan harus menjadi perhatian bagi kita semua.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan tiga cemaran, yaitu cemaran biologis, kimia, dan fisik atau benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.Â
Dalam penjaminan higiene dan sanitasi pangan, dilaksanakan dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk Hewan.Â
Pada produk pangan asal hewan, cara yang baik pada rantai produksi produk hewan memiliki lima titik kritis yang patut diperhatikan.