Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hari Besar Keagamaan dan Ancaman Keamanan Pangan

18 Maret 2023   14:39 Diperbarui: 18 Maret 2023   14:43 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengawasan Keamanan Pangan Asal Hewan (Sumber: Pemkab Bantul, DIY)

Kelima titik kritis tersebut adalah pengawasan dan penerapan hiegene sanitasi pada: tempat budidaya; di tempat produksi pangan asal Hewan; di rumah potong Hewan; di tempat pengumpulan dan penjualan; dan dalam pengangkutan.

Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu

Langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas yang membidangi urusan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dalam pengawasan pangan terpadu, untuk merespon maraknya peredaran daging segar bermasalah, patut kita apresiasi.

Biasanya, tim ini akan melakukan inspeksi ke pasar, mengecek kondisi daging segar yang diperdagangkan, dan memberi teguran kepada pedagang yang terbukti menjual daging segar yang tidak layak dikonsumsi.

Namun, tampaknya upaya inipun menemui jalan terjal. Pasalnya, tidak semua daerah mampu melakukannya. Hanya pemda yang memiliki urusan Kesmavet saja yang melakukannya. Hal ini sebagai dampak bahwa urusan kesehatan hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner adalah urusan pilihan bagi pemda. Setiap Pemda tidak memiliki kewajiban menjalankan urusan itu.

Meski demikian, kita patut sependapat sebagaimana apa yang telah disampaikan Sudaryatmo (Yayasan Layanan Konsumen Indonesia), bahwa maraknya peredaran daging tidak layak konsumsi juga tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Sudah waktunya, pedagang yang terbukti menjual daging bermasalah, tidak hanya didekati terbatas pada pelanggaran administrasi belaka, tetapi sebagai perbuatan kriminal yang bisa diancam pidana. 

Dasarnya adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pada pasal 8 ayat (1) tentang larangan pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda maksimal 2 (dua) milyar rupiah.

Mari kita bijak, karena kesehatan adalah segalanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun