Badan Pangan Nasional (Bapanas) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Tepatnya tanggal 21 Juli 2021, Perpresnya telah di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, Bapanas  sejatinya adalah "inkarnasi" dari Badan Ketahanan Pangan (BKP), sebuah institusi eselon I di bawah lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).
Mengacu pada Perpres Nomor 45 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (sebelum diubah menjadi Perpres Nomor 117 Tahun 2022 karena terbitnya Perpres tentang Bapanas), Badan Ketahanan Pangan mempunyai tugas: menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.Â
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan enam fungsi, yakni:
1. koordinasi, pengkajian, penyusunan kebijakan, pemantauan, dan pemantapan di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar;Â
2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar;Â
3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar;Â
4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar;Â
5. pelaksanaan administrasi Badan Ketahanan Pangan; dan Â
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.Â