Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Badan Pangan Nasional dan Kewenangan Pangan Asal Hewan

13 Maret 2023   05:46 Diperbarui: 13 Maret 2023   07:19 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Logo Badan Pangan Nasional (Sumber: Bapanas)

Melihat cakupan pangan yang menjadi kewenangan Bapanas, ternyata diperlukan harmonisasi antar instansi, terutama menyangkut kewenangan dan potensi tumpang tindih antar kelembagaan.

Pasalnya, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan. Terutama pangan asal hewan (Daging, susu dan telur).

Akan tetapi, mengingat urusan pangan adalah urusan wajib bagi Pemerintahan Daerah, maka tidak salah jika urusan Kesmavet yang selama ini di bawah Kementan, sebaiknya dialihkan saja di bawah kewenangan Bapanas. Bahkan, Direktorat Kesmavet seyogyanya juga dipindahkan, dari Kementan ke Bapanas.

Apalagi, urusan Kesmavet saat ini masih menjadi urusan pilihan (boleh dipilih, boleh juga tidak) bagi pemerintahan daerah. Akibatnya, peranan Kesmavet pun menjadi belum optimal. Jika Kesmavet masuk dalam lingkup Bapanas, maka potensi kesmavet menjadi urusan wajib bagi Pemda terbuka cukup lebar. Akhirnya, peranan dokter hewan di sektor inipun akan menjadi lebih masif dan meluas. Dampaknya, urusan pangan di bawah kewenangan Bapanas pun akan menjadi lebih komprehensif (menyeluruh).

Hal ini sejatinya juga seiiring dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95/2012, bahwa Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia. Kemudian Kesehatan Masyarakat Veteriner meliputi penjaminan Higiene, Sanitasi; penjaminan produk Hewan; Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis.

Adapun Produk Hewan yang menjadi kewenangan Kesmavet tersebut terdiri atas:  

a. produk pangan asal Hewan; 

b. produk Hewan nonpangan yang berpotensi membawa risiko Zoonosis secara langsung kepada manusia; dan 

c. produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan. 

Semoga bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun