Jika mengacu pada aturan lama (kewenangan di BKP Kementan), maka BKP sejatinya hanya memiliki kewenangan terbatas dalam pangan segar asal tumbuhan (PSAT) saja. Hal ini mengingat, dalam institusi yang sama (Sama-sama Kementan), pengawasan keamanan pangan asal Hewan (PAH), menjadi kewenangan dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Ditjen PKH.
Namun, dalam institusi Bapanas, Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional diperluas. Oleh Presiden, Bapanas tidak hanya diberi kewenangan terbatas hanya produk pangan segar asal tumbuhan layaknya Badan Ketahanan Pangan, tetapi juga mencakup Pangan Asal Hewan. Pangan tersebut diantaranya adalah:
a. Beras;Â
b. Jagung;Â
c. Kedelai;Â
d. Gula Konsumsi;Â
e. Bawang;Â
f. Telur Unggas;Â
g. Daging Ruminansia;Â
h. Daging Unggas; danÂ
i. Cabai.