Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Badan Pangan Nasional dan Kewenangan Pangan Asal Hewan

13 Maret 2023   05:46 Diperbarui: 13 Maret 2023   07:19 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Logo Badan Pangan Nasional (Sumber: Bapanas)

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Tepatnya tanggal 21 Juli 2021, Perpresnya telah di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, Bapanas  sejatinya adalah "inkarnasi" dari Badan Ketahanan Pangan (BKP), sebuah institusi eselon I di bawah lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

Mengacu pada Perpres Nomor 45 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (sebelum diubah menjadi Perpres Nomor 117 Tahun 2022 karena terbitnya Perpres tentang Bapanas), Badan Ketahanan Pangan mempunyai tugas: menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan enam fungsi, yakni:

1. koordinasi, pengkajian, penyusunan kebijakan, pemantauan, dan pemantapan di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar; 

2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar; 

3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar; 

4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar; 

5. pelaksanaan administrasi Badan Ketahanan Pangan; dan  

6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 

Kewenangan Pangan Diperluas dalam Bapanas


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun