Kelima, Jika hewan kesayangan tidak sempat diajak bersama, anda dapat menghubungi Dinas terkait untuk proses evakuasi. Selain BPBD dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau dikenal dengan BASARNAS, biasanya Dinas yang membidangi urusan Peternakan dan Kesehatan Hewan di daerah juga akan siap membantu.
Keenam, perlu didorong agar pemerintah menyediakan regulasi tentang evakuasi dan penanganan hewan korban bencana alam. Pemerintah daerah harus punya peta lokasi dan jumlah hewan untuk dibangun sistem penanganannya. Penanganan hewan saat bencana itu sifatnya spesifik, tergantung dari daerah dan kawasan masing-masing.
Ketujuh, tergabung dalam sebuah komunitas hewan kesayangan, juga merupakan cara yang baik untuk antisipasi hewan ketika bencana alam. Seperti komunitas penyayang kucing (cat lovers) di daerah, komunitas penyayang anjing dan lain sebagainya. Dalam komunitas ini, biasanya anggotanya juga akan diajarkan bagaimana teknis penanganan hewan ketika bencana melanda. Paling tidak, dengan tergabung dalam komunitas, setiap anggotanya dapat bersama-sama saling mengedukasi dan memperjuangkan hak-hak hewan.
Kedelapan, simpanlah nomor penting komunitas atau penyelamat hewan. Contohnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bantuan evakuasi hewan peliharaan dan shelter penampungan hewan terlantar melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP). Sejumlah lembaga peduli hewan juga memberikan bantuan evakuasi untuk hewan, termasuk simpanlah nomor kontak klinik hewan atau dokter hewan untuk melakukan pertolongan ketika hewan menjadi korban saat bencana terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H