5. Melakukan penatalaksanaan pemusnahan kasus suspek flu burung secara terbatas terhadap unggas sakit atau kontak dengan unggas sakit (sekandang), setelah dimusnahkan dilakukan pembakaran dan penguburan bangkai unggas. Petugas yang melakukan depopulasi terbatas harus menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap;Â
6. Terhadap pemusnahan burung liar dengan status konservasi dilindungi dan setelah melalui pemeriksaan pengujian flu burung positif (+) melalui PCR (Polymerase Chain Reaction); maka segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal KSDAE cq Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Species dan Genetik secara cepat dan tepat.Â
7. Melaporkan kejadian penyakit dan dugaan penyakit flu burung atau kematian pada satwa liar ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat dan Dirjen KSDAE cq. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik dan/atau melalui Sistem Informasi Kesehatan Satwa Liar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H