Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Inilah Tiga Langkah Pengendalian Flu Burung Clade Baru pada Satwa Liar

5 Maret 2023   21:01 Diperbarui: 5 Maret 2023   21:09 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi burung Rajawali sebagai contoh salah satu satwa liar (Sumber: Kumparan)

5. Melakukan penatalaksanaan pemusnahan kasus suspek flu burung secara terbatas terhadap unggas sakit atau kontak dengan unggas sakit (sekandang), setelah dimusnahkan dilakukan pembakaran dan penguburan bangkai unggas. Petugas yang melakukan depopulasi terbatas harus menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap; 

6. Terhadap pemusnahan burung liar dengan status konservasi dilindungi dan setelah melalui pemeriksaan pengujian flu burung positif (+) melalui PCR (Polymerase Chain Reaction); maka segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal KSDAE cq Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Species dan Genetik secara cepat dan tepat. 

7. Melaporkan kejadian penyakit dan dugaan penyakit flu burung atau kematian pada satwa liar ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat dan Dirjen KSDAE cq. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik dan/atau melalui Sistem Informasi Kesehatan Satwa Liar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun