Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Simak Delapan Langkah Antisipasi Flu Burung Clade Baru di Indonesia

26 Februari 2023   23:04 Diperbarui: 27 Februari 2023   16:13 1177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek Flu Burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. 

3. Meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampe! dari kasus dengan gejala suspek Flu Burung 

4. Melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan penyuluhan dan penggerakkan masyarakat dalam upaya kewaspadaan Flu Burung sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam kewaspadaan Flu Burung di wilayahnya. 

Adapun upaya Promosi kesehatan dimaksud antara lain: 

a) menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 

b) melaporkan kepada dinas peternakan bila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya 

c) segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor ristko. 

5. Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan 

6. Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza Like iliness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas. 

7. Kantor Kesehatan Pelabuhan melaksanakan: 

a. Meningkatkan pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri penumpang di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat Negara. 

b. Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan pelaku perjalanan yang memiliki gejala sesuai pedoman yang berlaku. 

c. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh jintas sektor yang berada diwilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan. 

8. Setiap ditemukan adanya kasus suspek Flu Burung, maka:

a. Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveilance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

b. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Direktorat Jenderal P2P. 

c. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun