Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Simak Delapan Langkah Antisipasi Flu Burung Clade Baru di Indonesia

26 Februari 2023   23:04 Diperbarui: 27 Februari 2023   16:13 1177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kasus Avian Influenza pada hewan (Sumber: WHO)

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, OHSM.MARS, pada 24 Februari 2023 yang lalu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia serta ditembuskan kepada berbagai pihak. Diantaranya adalah Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Gubernur /SETDA se-Indonesia, Sekretaris Jenderal Kemenkes, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun latar belakang terbitnya edaran adalah karena perkembangan situasi penyebaran Virus Influenza A (HSN1) clade baru 2.3.4.4b yang dikenal sebagai Penyakit Flu Burung.

Saat ini Flu Burung telah menjadi perhatian banyak pihak yang berkepentingan. Bahkan, Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyatakan di Amerika, Eropa, dan Asia, terutama di China dan Jepang, sedang mewabah HPAI (Highly Pathogenic Avian influenza) subtipe H5N1 clade baru 2.3.4.4b. 

Berdasarkan hasil Risk Assessment Virus Influenza A (H5N1) clade 2,3,4,4b yang dilakukan oleh WHO menyatakan bahwa saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah dan tidak ada laporan penularan dari manusia ke manusia secara berkelanjutan.

Namun demikian, terdapat peningkatan perpindahan (spill over) virus H5N1 clade 2.3.4.4b dari burung liar ke beberapa spesies mamalia di berbagai negara di Eropa dan Amerika Utara, di mana terdapat prevalensi virus yang tinggi pada populasi unggas di wilayah tersebut. 

Di samping itu, Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) memperingatkan bahwa akuisisi mutasi yang cepat dan konsisten pada mamalia dapat menjadi petunjuk bahwa virus ini memiliki kecenderungan untuk menjadi infeksi zoonosis, yang berarti berpotensi menyebar ke manusia. 

Sementara itu, Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian No. 16183/PK.320/F/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe HSN1 menyebutkan, bahwa adanya kenaikan wabah HPA/ H5N1 clade 2.3.4.4b dan clade 2.3.2.1c di dunia dan telah teridentifikasi positif virus H5N1 clade 2.3.4.4b melalui uji PCR dan sekuencing di peternakan komersial bebek peking yang tidak divaksin di Provinsi Kalimantan Selatan.

Melihat hal ini, terdapat delapan langkah sebagai upaya kewaspadaan terhadap Flu Burung Clade Baru ini sebagai upaya antisipasi kemungkinan KLB Avian Influenza, delapan langkah tersebut adalah:

1. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian Flu Burung pada manusia 

2. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek Flu Burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. 

3. Meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampe! dari kasus dengan gejala suspek Flu Burung 

4. Melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan penyuluhan dan penggerakkan masyarakat dalam upaya kewaspadaan Flu Burung sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam kewaspadaan Flu Burung di wilayahnya. 

Adapun upaya Promosi kesehatan dimaksud antara lain: 

a) menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 

b) melaporkan kepada dinas peternakan bila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya 

c) segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor ristko. 

5. Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan 

6. Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza Like iliness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas. 

7. Kantor Kesehatan Pelabuhan melaksanakan: 

a. Meningkatkan pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri penumpang di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat Negara. 

b. Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan pelaku perjalanan yang memiliki gejala sesuai pedoman yang berlaku. 

c. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh jintas sektor yang berada diwilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan. 

8. Setiap ditemukan adanya kasus suspek Flu Burung, maka:

a. Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveilance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

b. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Direktorat Jenderal P2P. 

c. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun