2. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek Flu Burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.Â
3. Meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampe! dari kasus dengan gejala suspek Flu BurungÂ
4. Melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan penyuluhan dan penggerakkan masyarakat dalam upaya kewaspadaan Flu Burung sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam kewaspadaan Flu Burung di wilayahnya.Â
Adapun upaya Promosi kesehatan dimaksud antara lain:Â
a) menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)Â
b) melaporkan kepada dinas peternakan bila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannyaÂ
c) segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor ristko.Â
5. Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapanganÂ
6. Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza Like iliness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.Â
7. Kantor Kesehatan Pelabuhan melaksanakan:Â
a. Meningkatkan pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri penumpang di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat Negara.Â
b. Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan pelaku perjalanan yang memiliki gejala sesuai pedoman yang berlaku.Â
c. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh jintas sektor yang berada diwilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.Â
8. Setiap ditemukan adanya kasus suspek Flu Burung, maka:
a. Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveilance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
b. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Direktorat Jenderal P2P.Â
c. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H