Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Mengurai Pentingnya Kesehatan Hewan Menjadi Urusan Wajib Pemda

6 November 2020   11:40 Diperbarui: 9 November 2020   00:56 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hewan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat harus dipastikan sehat dan aman, kondisi sehat dan aman ini harus dimulai sejak di kandang atau tempat budidaya hingga dimeja makan (dikonsumsi). Pelaksanaan penyehatan hewan pangan pada proses ini merupakan tanggungjawab sektor kesehatan hewan.

Selain itu, hewan pangan beserta olahannya, seperti bakso, sosis, nuget dan lain sebagainya, termasuk pemanfaatannya sebagai bahan baku industri, juga menjadi tanggung jawab sektor kesehatan hewan. Dalam konteks ini, peranan sektor kesehatan hewan juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Artinya, pelaksanaan keamanan pangan asal hewan (ternak dan perikanan) menjadi tanggungjawab sektor kesehatan hewan.

Namun demikian, nyatanya saat ini urusan keswan dan kesmavet baru pada tataran sektor peternakan saja (lingkup kementerian pertanian). Sektor perikanan yang awalnya menyatu dalam ranah Kementerian pertanian (dulu bernama Departemen pertanian), kini sudah menjadi sektor tersendiri, yakni bernaung dalam kementerian kelautan dan perikanan (KKP). Jika sudah berbeda kementerian, efeknya, sektor kesehatan hewan menjadi tidak efektif disektor perikanan. Meskipun, pada praktiknya, profesi dokter hewan banyak bekerja sebagai ASN di KKP.

Ketiga, sektor kesehatan hewan bertanggungjawab terhadap kesehatan hewan satwa liar dan dilindungi.

Dalam perkembangannya, meningkatnya pemanfaatan lahan hutan atau kebun menjadi kawasan permukiman mengakibatkan satwa liar cukup dekat berinteraksi dengan manusia. Jika dibiarkan, ini dapat menyebabkan ketidak seimbangan ekosistem yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Bahkan berdampak pada kesehatan masyarakat. Pandemi Covid-19, munculnya Nipah virus, Ebola virus, Cacar monyet, HIV dan lain sebagainya menjadi contoh peranan satwa liar sebagai penyebab penyakitnya.

Di samping itu, satwa dilindungi yang terancam punah juga menjadi atensi bagi sektor kesehatan hewan. Melalui Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sektor kesehatan hewan berupaya untuk menyehatkan berbagai macam ancaman punahnya satwa liar. Namun, lagi-lagi karena urusan keswan berada di lingkup Kementerian Pertanian (beda kementerian), maka sektor keswan juga belum optimal disektor ini. Meskipun sektor keswan tujuan akhirnya bermuara pada kesehatan masyarakat. Hal ini sesuai dengan motto PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia), Manusya Mriga Satwa Sewaka, Melalui Hewan Mengabdi Kemanusiaan.

Oleh sebab itu, maka sudah selayaknya jika sektor kesehatan hewan tidak lagi menjadi urusan pilihan. Urusan ini harus masuk dalam urusan wajib pemerintahan daerah. Terlebih, kedokteran hewan dalam tataran kampus, sejak tahun 2017 sudah masuk dalam rumpun ilmu kesehatan. Serumpun dengan kedokteran, kedokteran gigi, farmasi, kebidanan, keperawatan dan lain sebagainya. Rumpun ini jelas merupakan urusan wajib bagi pemerintahan daerah.

Bahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 658/2645/Bangda tanggal 18 Juni 2019 perihal Pembentukan dan penetapan pejabat Otoritas Veteriner Provinsi dan Kabupaten/kota telah menegaskan bahwa seluruh pemda agar membentuk dan menetapkan pejabat otoritas veteriner agar pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan hewan di daerah dapat berjalan dengan baik dan tanpa kendala. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal sub urusan bencana daerah kabupaten/kota bahwa penyakit yang berasal dari hewan dan dapat menular ke manusia (zoonosis) merupakan urusan wajib yang perlu dilaksanakan oleh pemda.

Semoga pihak-pihak terkait, khususnya organisasi profesi PDHI bersama pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi UU Pemda dan memasukkan sektor kesehatan hewan menjadi urusan wajib bagi pemerintahan daerah. Semoga!

Penulis: drh. Iwan Berri Prima, M.M
Sekretaris Umum Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Kepri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun