Cara privatisasi paling unik dalam UU BUMN adalah dengan menawarkan blok saham kepada manajemen dan/atau karyawan perusahaan tersebut. Hal ini pernah dilakukan terhadap PT Cemani Toka dimana saham BUMN tersebut dibeli oleh manajemen dan koperasi karyawan perusahaan tersebut.Â
Penerapan cara privatisasi ini mungkin layak dilakukan kepada Istaka Karya dimana hasil keputusan PKPU menetapkan hutang kreditur diubah menjadi saham seri B tanpa hak suara dan diangsur pengembaliannya. Melalui RUPS luar biasa, keputusan PKPU tersebut dapat mengubahnya menjadi saham biasa dengan hak suara dan kemudian mendaftarkan Istaka Karya ke OJK untuk menjadi perusahaan public non listed. Hal ini akan menyelamatkan Istaka Karya dari kewajiban angsuran pembayaran buy back saham seri B ex Kreditur PKPU tersebut sehingga dana yang sedianya untuk membayar kewajiban angsuran buy back dapat dialihkan untuk pengembangan perusahaan.
Mengacu pada PP 72/2016 terdapat peluang untuk menjual saham anak perusahaan BUMN dengan cara Direct Placement. Sehubungan dengan hal tersebut maka BUMN juga diberi kesempatan untuk melepaskan sebagian kepemilikan sahamnya kepada investor strategis dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja keuangan anak perusahaan tersebut dan memperoleh dana tunai untuk pengembangan usaha perusahaan induk/BUMN. Beberapa anak perusahaan BUMN yang layak untuk dijual dengan Direct Placement misalnya Indofarma.
Bila 51% atau 1579 juta lembar saham Indofarma dijual dengan direct placement kepada investor strategis, maka dengan harga bursa per 4 Februari 2021 sebesar Rp3.010 ditambah premi 50% maka akan diperoleh dana tunai Rp7,13 triliun. Bandingkan dengan target kontribusi dividen BUMN dalam APBN 2021 yang hanya sebesar Rp26,1 turun 48,44% terhadap realisasi dividen BUMN tahun 2020 yang mencapai Rp50,63 triliun. Bandingkan juga dengan target penerbitan SBN ritel 2021 yang mencapai Rp80 triliun naik sedikit terhadap realisasi penerbitan SBN ritel 2020 sebesar Rp76.81 triliun.
Bersandarkan pada pengalaman saat melakukan restrukturisasi di salah satu BUMN, bagian tersulit dalam melaksanakan restukturisasi dan privatisasi adalah saat rapat interdept dengan banyak instansi pemerintah. Hal ini disebabkan setiap perubahan struktur modal harus melalui Peraturan Pemerintah.Â
Penjelasan mengenai tujuan restrukturisasi dan privatisasi kepada masing-masing instansi perlu dilakukan untuk memperoleh sinkronisasi karena setiap instansi pemerintah memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Bagian terakhir saat melakukan koordinasi dengan Banggar DPR dan Sekneg juga harus dilakukan dengan seksama mengingat keduanya adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas penerbitan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa amanat UU BUMN tahun 2003 untuk melakukan restrukturisasi dan privatisasi BUMN tetap harus dilakukan dalam upaya meningkatkan kinerja keuangan BUMN. Sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja maka proses privatisasi dapat dilakukan pada hampir semua bidang industri BUMN sehingga memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Kementerian BUMN untuk meningkatkan kontribusi BUMN dalam APBN.
- Dr Dayan Hakim NS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H