Dengan model zero sum game, kerugian spekulatif dari transaksi bitcoin akan bersifat saling melukai, baik terhadap pembeli maupun penjual. Janji bayar yang dibuat dengan bitcoin akan cedera bila ternyata bitcoin tidak dapat direalisasikan sesuai janjinya. Dan bila hal ini terjadi maka kehancuran di kedua belah pihak akan semakin besar karena efek bubble dari bitcoin.
Karena banyak pihak yang belum dapat menerima bitcoin maka status hukum bitcoin sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain dan masih belum terdefinisi di banyak negara. Sementara beberapa negara telah secara eksplisit mengizinkan penggunaan dan perdagangannya, negara-negara yang lain telah melarang atau membatasinya.Â
Peraturan dan larangan yang berlaku untuk bitcoin mungkin mencakup sistem kriptocurrency yang serupa. Perbedaan pandangan tersebut lebih disebabkan sifat desentralisasi bitcoin, sehingga tidak ada satupun negara-bangsa yang dapat mematikan jaringan atau mengubah peraturan teknisnya. Namun, pelarangan penggunaan bitcoin dapat menyebabkan penggunanya untuk dikriminalisasi, sehingga mematikan pertukaran dan ekonomi peer-to-peer di negara tertentu akan merupakan "larangan de facto" terhadap mata uang kripto seperti bitcoin.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa uang adalah bukti kepercayaan. Uang kertas yang tidak memiliki emas atau perak sebagai dasar penukaran dapat digunakan karena kepercayaan bahwa negara akan bersedia mengganti semua transaksi yang menggunakan uang kertas tersebut. Bila kepercayaan terhadap negara runtuh maka uang kertas hanyalah kertas biasa.Â
Lantas bagaimana dengan mata uang kripto? Siapa yang akan menjamin bila terjadi gagal bayar saat transaksi? Siapa yang akan menetapkan nilai intrinsic dari mata uang kripto? Apa yang harus dilakukan penyelenggara system keuangan lama yang terhadap mata uang kripto ini? Bahkan token ragnarok pun saat ini juga diperjualbelikan. Jadi bitcoin sama nilainya dengan token Ragnarok.
--Dokday/230118
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H