Mohon tunggu...
Dayan Hakim
Dayan Hakim Mohon Tunggu... Dosen - persistance endurance perseverance

do the best GOD do the rest

Selanjutnya

Tutup

Money

Bitcoin sama nilainya dengan token Ragnarok

23 Februari 2018   14:24 Diperbarui: 23 Februari 2018   14:42 1351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan model zero sum game, kerugian spekulatif dari transaksi bitcoin akan bersifat saling melukai, baik terhadap pembeli maupun penjual. Janji bayar yang dibuat dengan bitcoin akan cedera bila ternyata bitcoin tidak dapat direalisasikan sesuai janjinya. Dan bila hal ini terjadi maka kehancuran di kedua belah pihak akan semakin besar karena efek bubble dari bitcoin.

Karena banyak pihak yang belum dapat menerima bitcoin maka status hukum bitcoin sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain dan masih belum terdefinisi di banyak negara. Sementara beberapa negara telah secara eksplisit mengizinkan penggunaan dan perdagangannya, negara-negara yang lain telah melarang atau membatasinya. 

Peraturan dan larangan yang berlaku untuk bitcoin mungkin mencakup sistem kriptocurrency yang serupa. Perbedaan pandangan tersebut lebih disebabkan sifat desentralisasi bitcoin, sehingga tidak ada satupun negara-bangsa yang dapat mematikan jaringan atau mengubah peraturan teknisnya. Namun, pelarangan penggunaan bitcoin dapat menyebabkan penggunanya untuk dikriminalisasi, sehingga mematikan pertukaran dan ekonomi peer-to-peer di negara tertentu akan merupakan "larangan de facto" terhadap mata uang kripto seperti bitcoin.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa uang adalah bukti kepercayaan. Uang kertas yang tidak memiliki emas atau perak sebagai dasar penukaran dapat digunakan karena kepercayaan bahwa negara akan bersedia mengganti semua transaksi yang menggunakan uang kertas tersebut. Bila kepercayaan terhadap negara runtuh maka uang kertas hanyalah kertas biasa. 

Lantas bagaimana dengan mata uang kripto? Siapa yang akan menjamin bila terjadi gagal bayar saat transaksi? Siapa yang akan menetapkan nilai intrinsic dari mata uang kripto? Apa yang harus dilakukan penyelenggara system keuangan lama yang terhadap mata uang kripto ini? Bahkan token ragnarok pun saat ini juga diperjualbelikan. Jadi bitcoin sama nilainya dengan token Ragnarok.

--Dokday/230118

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun