Tindakan Globex “the butcher” tidak kepalang tanggung. Tidak puas hanya dengan itu, usai melakukan lelang eksekusi 3 unit kapal CNJ III, PT Globex melelang kantor unit usaha keagenan di Cikini tahun 2012 dan melelang kantor pusat Djakarta Lloyd di Senen Raya 44 tahun 2013. Majalah tempo tahun 2011 menulis di Djakarta Llyod Tidak Sanggup Lagi Beroperas menyebutkan bahwa Djakarta Lloyd sudah tak sanggup lagi beroperasi. Capt Adrian cs gagal menyelesaikan masalah Djakarta Lloyd.
Dari tahun 2008 sampai tahun 2011, Direksi dan Komisaris Djakarta Lloyd harus bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas seluruh kerugian yang terjadi pada Djakarta Lloyd disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Mengacu pada UU PT no 27 tahun 2007 pasal 63 ayat (1) ternyata Direksi dan Komisaris tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
- Mengacu pada UU PT no 27 tahun 2007 pasal 66 ayat (1) ternyata Direksi dan Komisaris tidak menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS yang seharusnya disampaikan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
- Mengacu pada UU PT no 27 tahun 2007 pasal 66 ayat (4) ternyata Direksi dan Komisaris yang bertugas saat itu tidak menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Neraca dan Laporan Laba Rugi dan menyampaikan hasil audit tersebut kepada Menteri.
- Mengacu pada UU PT no 27 tahun 2007 pasal 69 ayat (3) ternyata dengan hasil audit laporan keuangan yang dilakukan kemudian oleh Direksi setelahnya menghasilkan opini tidak menyatakan pendapat yang dikeluarkan oleh KAP Ellya Noorlisyati dan Rekan sehingga perlu dinyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris bertanggungjawab secara pribadi dan secara renteng terhadap pihak yang dirugikan bila ada.
- Mengacu pada UU PT no 27 tahun 2007 pasal 97 ayat (3) ternyata pada periode 2008 sampai dengan 2011 perusahaan selalu memperoleh kerugian yang nilainya hampir mencapai Rp 100 milyar setiap tahunnya dan hal kerugian perusahaan tersebut merupakan tanggung jawab setiap anggota Direksi secara pribadi kecuali dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
Sayang, salah urus dan korupsi telah menghancurkan Djakarta Lloyd.
--rgds / dokday 09012017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H