Karena jika ingin melaporkan kecurangan, tentunya harus kepada Bawaslu yang bertugas untuk mengawasi, cukup dengan membawa bukti maka pihak dari Bawaslu akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi jika didapati melanggar UUD yang berlaku.
Demikian juga ketika KPU sudah memutuskan hasil daripada pemilu maka jika ada pihak-pihak yang tidak menerima hasil tersebut maka perkara tersebut dilaporkan dan diselesaikan di MK.
Jadi menurut saya hak angket tidak tepat dilakukan atau saya katakana hak angket yang salah alamat.
Sahabat kompasioner, mari kita mengedepankan logika agar kita tidak terperangkap kedalam narasi-narasi politik yang kecendrungannya hanya kepada kepentingan perorangan atau golongan saja. Suasana yang kondusif harus tetap kita jaga demi keberlanjutan pembangunan bangsa yang kita cintai ini.
Akhirnya hak angket sah-sah saja, karena memang itu dilindungi oleh undang-undang. Tetapi apakah hak angket itu tepat sasaran? Menurut saya tidak tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H