Mohon tunggu...
Dohar RonalSitompul
Dohar RonalSitompul Mohon Tunggu... Dosen - dosen

saya suka membaca dan menulis dan juga senang memberikan motivasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

"Hak Angket Salah Alamat"

26 Februari 2024   14:39 Diperbarui: 26 Februari 2024   15:35 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: SS dekstop/edit di PS

Karena jika ingin melaporkan kecurangan, tentunya harus kepada Bawaslu yang bertugas untuk mengawasi, cukup dengan membawa bukti maka pihak dari Bawaslu akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi jika didapati melanggar UUD yang berlaku.

Demikian juga ketika KPU sudah memutuskan hasil daripada pemilu maka jika ada pihak-pihak yang tidak menerima hasil tersebut maka perkara tersebut dilaporkan dan diselesaikan di MK.

Jadi menurut saya hak angket tidak tepat dilakukan atau saya katakana hak angket yang salah alamat.

Sahabat kompasioner, mari kita mengedepankan logika agar kita tidak terperangkap kedalam narasi-narasi politik yang kecendrungannya hanya kepada kepentingan perorangan atau golongan saja. Suasana yang kondusif harus tetap kita jaga demi keberlanjutan pembangunan bangsa yang kita cintai ini.

Akhirnya hak angket sah-sah saja, karena memang itu dilindungi oleh undang-undang. Tetapi apakah hak angket itu tepat sasaran? Menurut saya tidak tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun