5. Membangun Kesepakatan Kerja Sama
Didalam membangun kesepakatan kerja sama, biasanya kedua belah pihak baik antara BPJS dan Rumah Sakit memberikan draft perjanjian yang dilihat oleh advokat. apabila ada poin-poin yang harus di revisi maka akan drapatkan dari kedua belah pihak untuk segera di revisi atau tidak di revisi sampai hasil kesepakatan kerja sama benar-benar fix dan konkrit.
6. Merumuskan Rencana Kerja Mitra
Saat Merumuskan Rencana Kerja atau work plan, biasanya rumah sakit dan BPJS melakukan rapat koordinasi dan melakukan persentasi atau paparan  masing-masing rencana kerja.  Didalam tahap ini Rumah Sakit akan menjelaskan rencana kerja satu tahun kedepan dan menjelaskan juga jika sewaktu-waktu terjadi perubahan rencana kerja di pertengahan jalan. Membuat Rencana Kerja juga akan memudahkan pihak BPJS akan melakukan monitoring serta evaluasi untuk satu tahun kedepan karena sudah adanya poin0poin yang harus diawasi dalam rencana kerja rumah sakit kedepan.
7. Melaksakan Kerja Sama
Ketika Tahap demi tahap persiapan sudah dilaksanakan, Sampai akhirnya pada tahap ini kedua belah pihak sudah bisa melaksakan penandatangan MoU kerja sama antara Rumah Sakit dan BPJS dalam hal ini disebut dengan Pihak 1 dan Pihak 2. Â Dan apabila sudah resmi melaksakan kerja sama, maka rumah sakit juga sudah boleh menyebarkan informasi terkait bisa berobat menggunakan BPJS atau jaminan kesehatan nasional kepada masyarakat luas dengan menggunakan media promosi metode apa saja hehehe
8. Pemantuan dan Penilaian Kegiatan
Dalam melakukan pemantauan dan penialain BPJS sesuai dengan rencana kerja yang dibuat oleh rumah sakit seusai dengan kontrak yang telah dibuat dan ditandatangani masing-masing kedua belah pihak.
BPJS juga berhak memutuskan kontrak apabila Rumah Sakit tidak menjalankan tugas dengan baik contohnya tidak mere-akreditasi rumah sakit maksimal 3 bulan dalam batan yang sudah ditentukan walaupun masa kontrak perjanjian kerja sama ruamh sakit dan BPJS belum habis.
Apabila kontrak yang dibuat telah habis, Rumah Sakit harus memperbaruhui kontraknya dan membuat langkah-langkah dari awal biasanya kontrak di perbaruhui 1 tahun sekali seusai  dengan tipe dan klasifikasi rumah sakitÂ
Demikian Langkah-langkah yang harus diperhatikan sebelum kita melaksanakan kerja sama, dalam hal ini kerja sama dengan BPJS dan Rumah sakit, semoga tulisan ini dapat bermanfaat ya KViewers