Mohon tunggu...
Dody Gontina
Dody Gontina Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - AMAK, S.K.M, M.KM

Compassionate, Critical, Choleric Magister of Public Health' s Student XXVI

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Membangun Kerja Sama Fasilitas Kesehatan (Fasyankes-RSSF Sumsel) dengan Jaminan Kesehatan BPJS

8 November 2021   11:39 Diperbarui: 8 November 2021   11:44 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

5. Membangun Kesepakatan Kerja Sama

Didalam membangun kesepakatan kerja sama, biasanya kedua belah pihak baik antara BPJS dan Rumah Sakit memberikan draft perjanjian yang dilihat oleh advokat. apabila ada poin-poin yang harus di revisi maka akan drapatkan dari kedua belah pihak untuk segera di revisi atau tidak di revisi sampai hasil kesepakatan kerja sama benar-benar fix dan konkrit.

6. Merumuskan Rencana Kerja Mitra

Saat Merumuskan Rencana Kerja atau work plan, biasanya rumah sakit dan BPJS melakukan rapat koordinasi dan melakukan persentasi atau paparan  masing-masing rencana kerja.  Didalam tahap ini Rumah Sakit akan menjelaskan rencana kerja satu tahun kedepan dan menjelaskan juga jika sewaktu-waktu terjadi perubahan rencana kerja di pertengahan jalan. Membuat Rencana Kerja juga akan memudahkan pihak BPJS akan melakukan monitoring serta evaluasi untuk satu tahun kedepan karena sudah adanya poin0poin yang harus diawasi dalam rencana kerja rumah sakit kedepan.

7. Melaksakan Kerja Sama

Ketika Tahap demi tahap persiapan sudah dilaksanakan, Sampai akhirnya pada tahap ini kedua belah pihak sudah bisa melaksakan penandatangan MoU kerja sama antara Rumah Sakit dan BPJS dalam hal ini disebut dengan Pihak 1 dan Pihak 2.  Dan apabila sudah resmi melaksakan kerja sama, maka rumah sakit juga sudah boleh menyebarkan informasi terkait bisa berobat menggunakan BPJS atau jaminan kesehatan nasional kepada masyarakat luas dengan menggunakan media promosi metode apa saja hehehe

8. Pemantuan dan Penilaian Kegiatan

Dalam melakukan pemantauan dan penialain BPJS sesuai dengan rencana kerja yang dibuat oleh rumah sakit seusai dengan kontrak yang telah dibuat dan ditandatangani masing-masing kedua belah pihak.

BPJS juga berhak memutuskan kontrak apabila Rumah Sakit tidak menjalankan tugas dengan baik contohnya tidak mere-akreditasi rumah sakit maksimal 3 bulan dalam batan yang sudah ditentukan walaupun masa kontrak perjanjian kerja sama ruamh sakit dan BPJS belum habis.

Apabila kontrak yang dibuat telah habis, Rumah Sakit harus memperbaruhui kontraknya dan membuat langkah-langkah dari awal biasanya kontrak di perbaruhui 1 tahun sekali seusai  dengan tipe dan klasifikasi rumah sakit 

Demikian Langkah-langkah yang harus diperhatikan sebelum kita melaksanakan kerja sama, dalam hal ini kerja sama dengan BPJS dan Rumah sakit, semoga tulisan ini dapat bermanfaat ya KViewers

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun