Sesuai dengan program pemerintah pusat yang tertuang dalam agenda 9 prioritas Nawacita, terutama agenda ke -5 yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia serta mendukung program JKN ( BPJS).Â
Provinsi Sumatera Selatan membangun Rumah Sakit Miliuk Daerahnya sendiri dengan nama RSUD Siti fatiamah Provinsi Sumatera Selatan. Demi Meningkatkan Derajat Kesehatan Serta Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pada Instalasi Rawat Inap, IGD dan Rawat Jalan, Maka diadakan kerja sama antara Rumah Sakit dengan BPJS Â untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.
Ada Hal- Hal yang harus diperhatikan sebelum perjanjian kerja sama ini dilakukan, ada 8 Langkah yang menjadi sorotan agar Pihak 1 dan Pihak 2 yang melakukan kerja sama dapat menghasilkan perjanjian yang Solid, diantaranya adalah :
1. Menentukan Gagasan Kemitraan
Didalam hal ini Gagasan Kemitraan BPJS dengan fasilitas kesehatan harus diperhatikan, dikarenakan harus sesuai standar perjanjian masing-masing instansi, misal, BPJS akan menjalin kerja sama hanya dengan fasilitas kesehatan yang sudah melaksanakan akreditasi instansi oleh KARS begitu pula pada rumah sakit, harus mempunyai visi dan misi yang jelas serta tujuan yang searah dengan standar kerja sama dengan BPJS. jadi, untuk menentukan gagasan kemitraan harus dilakukan diantara kedua belah pihak agar tercipta satu suara dan terjalin kerja sama. Di sini, RSUD Siti Fatimah sudah memenuhi standar yang dimaksud untuk dilakukan kerja sama dengan BPJS
2. Identifikasi Calon mitra Potensial
Untuk hubungan simbiosis mutalisme diantara kedua belah pihak agar tercipta kerja sama yang solid, maka masing-masing kedua belah pihak harus mengidentifikasi calon mitra nya, sebagai contoh BPJS selalu memberikan ruang untuk fasilitas kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan mereka dengan memberikan proposal permohonan yang mana banyak syarat harus dilengkapi misal meminta Surat Izin Praktik Petugas Medis, Meminta Surat Izin Bangunan serta Meminta Surat Izin Opeerasional. Nah, dari data tersebut cara tim Lapangan BPJSmengedintefikasi calon mitranya selain bukti fisik, mereka juga akan terjun kelapangan untuk memastikan hal yang dibuat didalam proposal permohonan Kerja Sama itu valid atau tidak
3. Merumuskan Tujuan dan Peran Mitra
Di dalam PMK no 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional ( BPJS) merumuskan tujuan dan peran BPJS terhadap semua fasilitas kesehatan yang mana diantaranya dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan terhadap peserta yang mempunyai kartu peserta BPJS dan meningkatkan minat masyarakat untuk berobat jika sakit, otomatis hal tersebut dapat mendukung program pemerintah yakni meningkatkan derajat kesehatan masyarakat indonesia. Rumah Sakit sebagai balai pengobatan pertama harus juga mempunyai peran dan tujuan untuk bekerja BPJS, contoh konkritnya adalah Rumah Sakit Menjadi Ramai Pengunjung pasien berobat karena meningkatkan minat berobat kepada masyarakat diakrenakan bisa membayar dengan BPJSÂ
4. Menyiapkan Diri
Di dalam hal ini. baik rumah sakit dan BPJS harus menyiapkan diri sebelum melakukan penandatanganan MoU. Rumah Sakit Harus menyiapkan berkas berkas persyaratan yang di minta BPJS. Jika Rumah Sakit belum melaksakan penilaian akreditasi oleh KARS, maka BPJS bisa mentolerir sampai rumah sakit tersebut  telah selesai melaksakan akreditasi baru dilakukan persiapan untuk peninjauan lapangan oleh tim lapangan BPJS dan PERSI
5. Membangun Kesepakatan Kerja Sama
Didalam membangun kesepakatan kerja sama, biasanya kedua belah pihak baik antara BPJS dan Rumah Sakit memberikan draft perjanjian yang dilihat oleh advokat. apabila ada poin-poin yang harus di revisi maka akan drapatkan dari kedua belah pihak untuk segera di revisi atau tidak di revisi sampai hasil kesepakatan kerja sama benar-benar fix dan konkrit.
6. Merumuskan Rencana Kerja Mitra
Saat Merumuskan Rencana Kerja atau work plan, biasanya rumah sakit dan BPJS melakukan rapat koordinasi dan melakukan persentasi atau paparan  masing-masing rencana kerja.  Didalam tahap ini Rumah Sakit akan menjelaskan rencana kerja satu tahun kedepan dan menjelaskan juga jika sewaktu-waktu terjadi perubahan rencana kerja di pertengahan jalan. Membuat Rencana Kerja juga akan memudahkan pihak BPJS akan melakukan monitoring serta evaluasi untuk satu tahun kedepan karena sudah adanya poin0poin yang harus diawasi dalam rencana kerja rumah sakit kedepan.
7. Melaksakan Kerja Sama
Ketika Tahap demi tahap persiapan sudah dilaksanakan, Sampai akhirnya pada tahap ini kedua belah pihak sudah bisa melaksakan penandatangan MoU kerja sama antara Rumah Sakit dan BPJS dalam hal ini disebut dengan Pihak 1 dan Pihak 2. Â Dan apabila sudah resmi melaksakan kerja sama, maka rumah sakit juga sudah boleh menyebarkan informasi terkait bisa berobat menggunakan BPJS atau jaminan kesehatan nasional kepada masyarakat luas dengan menggunakan media promosi metode apa saja hehehe
8. Pemantuan dan Penilaian Kegiatan
Dalam melakukan pemantauan dan penialain BPJS sesuai dengan rencana kerja yang dibuat oleh rumah sakit seusai dengan kontrak yang telah dibuat dan ditandatangani masing-masing kedua belah pihak.
BPJS juga berhak memutuskan kontrak apabila Rumah Sakit tidak menjalankan tugas dengan baik contohnya tidak mere-akreditasi rumah sakit maksimal 3 bulan dalam batan yang sudah ditentukan walaupun masa kontrak perjanjian kerja sama ruamh sakit dan BPJS belum habis.
Apabila kontrak yang dibuat telah habis, Rumah Sakit harus memperbaruhui kontraknya dan membuat langkah-langkah dari awal biasanya kontrak di perbaruhui 1 tahun sekali seusai  dengan tipe dan klasifikasi rumah sakitÂ
Demikian Langkah-langkah yang harus diperhatikan sebelum kita melaksanakan kerja sama, dalam hal ini kerja sama dengan BPJS dan Rumah sakit, semoga tulisan ini dapat bermanfaat ya KViewers
salam sahat dan tetap bahagia
Chears,
Dody Gontina
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H