Mohon tunggu...
Doris Manggalang Raja Sagala
Doris Manggalang Raja Sagala Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pengacara at maralalawfirm.com 085280009622

Jika hati mu terusik melihat ketidakadilan, maka kau adalah sabahabat ku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SYARAT PEMBELI TANAH BERITIKAD BAIK?

1 Desember 2022   23:33 Diperbarui: 8 Februari 2023   12:00 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak semua pembeli tanah dapat dikatakan sebagai pembeli yang beritikad baik, karena pada faktanya saat ini banyak proses jual beli tanah yang bermasalah atau bertujuan untuk menghindari kewajiban hukum tertentu.

Adapun syarat hukum agar dapat dikatakan sebagai pembeli yang beritikad baik diatur dalam huruf F. RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA TAHUN 2014 (SEMA NOMOR 05 TAHUN 2014). Rapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada Tanggal 9-11 Oktober 2014 di Bandung, diikuti para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Perdata, telah menghasilkan kesepakaan sebagai berikut:

Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah sebagai berikut:

a. melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:

Pembelian tanah melalui pelelangan umum, atau;

Pembelian tanah di hadapan PPAT (sesuai ketentuan PP Nomor 27 tahun 1997),

atau;

Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa setempat).

b. melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan, antara Jain:

Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya,

atau;

Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita,

atau;

Tanah/objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/HakTanggungan,

atau;

Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun