Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita,
atau;
Tanah/objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/HakTanggungan,
atau;
Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!