pembeli tanah dapat dikatakan sebagai pembeli yang beritikad baik, karena pada faktanya saat ini banyak proses jual beli tanah yang bermasalah atau bertujuan untuk menghindari kewajiban hukum tertentu. Tidak semua
Adapun syarat hukum agar dapat dikatakan sebagai pembeli yang beritikad baik diatur dalam huruf F. RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA TAHUN 2014 (SEMA NOMOR 05 TAHUN 2014). Rapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada Tanggal 9-11 Oktober 2014 di Bandung, diikuti para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Perdata, telah menghasilkan kesepakaan sebagai berikut:
Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah sebagai berikut:
a. melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
Pembelian tanah melalui pelelangan umum, atau;
Pembelian tanah di hadapan PPAT (sesuai ketentuan PP Nomor 27 tahun 1997),
atau;
Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa setempat).
b. melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan, antara Jain:
Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya,
atau;