Mohon tunggu...
Diani Indah
Diani Indah Mohon Tunggu... -

lulusan fakultas hukum dan bekerja sebagai peneliti hukum di lembaga negara

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Agraria

29 Januari 2012   01:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:20 6001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[11] Noer Fauzi dan Dianto Bachriadi, Hak Menguasai dari Negara (HMN) Persoalan Sejarah yang Harus Diselesaikan” < http://www.kpa.or.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid= 45&Itemid=77&mosmsg>, diakses tanggal 23 Maret 2008.

[12] San Afri Awang, “Deforestasi dan Konstruksi Pengetahuan Hutan Berbasis Masyarakat”, dalam pidato pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Kehutanan UGM,tanggal 17 Juni 2008 .

[13]Ibid.

[14] Ibid.

[15]Wawancara dengan Bapak Tangkas Pandjaitan di Direktorat Jenderal Pengolahan Lahan Departemen Pertanian, tanggal 1 Desember 2008.

[16] Wawancara dengan Bapak Yulnanto, Seksi Tata Guna Air dan Penataan Lahan Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur, 17 Juni 2008

[17] Wawancara dengan Bapak Dr.Kaman Nainggolan, Staf Ahli Menteri Pertanian, tanggal 1 Desember 2008.

[18] Noer Fauzi, ibid.

[19] Maria SW Sumardjono, “Kewenangan Negara untuk Mengatur dalam Konsep Penguasaan Tanah oleh Negara”, dalam Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum UGM, tanggal 14 Februrari 1998 di Yogyakarta.

[20] AP. Parlindungan, Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju, 1991, hal.40.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun