[11] Noer Fauzi dan Dianto Bachriadi, “Hak Menguasai dari Negara (HMN) Persoalan Sejarah yang Harus Diselesaikan” < http://www.kpa.or.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid= 45&Itemid=77&mosmsg>, diakses tanggal 23 Maret 2008.
[12] San Afri Awang, “Deforestasi dan Konstruksi Pengetahuan Hutan Berbasis Masyarakat”, dalam pidato pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Kehutanan UGM,tanggal 17 Juni 2008 .
[13]Ibid.
[14] Ibid.
[15]Wawancara dengan Bapak Tangkas Pandjaitan di Direktorat Jenderal Pengolahan Lahan Departemen Pertanian, tanggal 1 Desember 2008.
[16] Wawancara dengan Bapak Yulnanto, Seksi Tata Guna Air dan Penataan Lahan Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur, 17 Juni 2008
[17] Wawancara dengan Bapak Dr.Kaman Nainggolan, Staf Ahli Menteri Pertanian, tanggal 1 Desember 2008.
[18] Noer Fauzi, ibid.
[19] Maria SW Sumardjono, “Kewenangan Negara untuk Mengatur dalam Konsep Penguasaan Tanah oleh Negara”, dalam Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum UGM, tanggal 14 Februrari 1998 di Yogyakarta.
[20] AP. Parlindungan, Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju, 1991, hal.40.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H