Berbeda dengan dulu, saat ini kepemilikan SHM menjadi penting untuk mempertahankan hak penguasaan tanah. Masyarakat hinterland mulai menyadari pentingnya sertifikat tanah untuk menjaga asetnya dan mempertahankan tempat tinggalnya. Tanpa status lahan yang jelas, masyarakat lokal semakin rentan tergusur pembangunan. Namun nampaknya semua itu sudah terlambat, pemerintah berkehendak menjadikan Batam dan sekitarnya sebagai Singapura-nya Indonesia. Dengan penguasaan penuh terhadap tanah, pemerintah dapat lebih leluasa merealisasikan pembangunan yang direncanakan. Â Â
Pembangunan di Batam adalah misi penting yang dijalankan pemerintah. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah demi kesejahteraan rakyat. Melalui para teknokrat yang cerdik cendekia, kawasan Batam yang modern dirancang dan mulai direalisasikan. Â
Sementara itu, rakyat Hinterland Batam tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Menjala hasil laut yang semakin berkurang akibat aktivitas yang makin modern di perairan Batam. Meski ada kekhawatiran tentang masa depan kampungnya, namun tak banyak yang bisa mereka perbuat. Pada akhirnya negara lah yang punya kuasa atas tanah di seluruh wilayah NKRI. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H