Mohon tunggu...
Dodi Putra Tanjung
Dodi Putra Tanjung Mohon Tunggu... Relawan - Penggiat Sosial

Penggiat Sosial, Relawan dan Pemerhati Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kampung Anti Politik Uang, Modal Pemilu Jujur dan Adil

3 Oktober 2022   00:10 Diperbarui: 3 Oktober 2022   14:22 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Photo : Galery Dodi Tanjung

Dan ini perlu direalisasikan sebagai wadah edukasi dan partisipasi bagi masyarakat sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pada Pasal 278 Ayat (2) UU Pemilu yang berbunyi " Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan / atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk :

1.Tidak menggunakan hak pilihnya
2. Memilih Pasangan Calon
3.Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu
4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan /atau
5. Memilih calon anggota DPD tertentu.

*******
Sebuah  politik  yang sehat tentunya akan berpengaruh pula dengan kesehatan eksekutif dan legislatif ke depan. Apabila politik itu dicederai dengan adanya praktik pembelian suara, maka jangan pernah berharap akan tercapai kemajuan dalam sistem berbangsa dan bernegara.

Beberapa indikator kerawanan politik uang antara lain adalah banyaknya jumlah calon legislatif di kampung, wilayah atau kelurahan yang bersangkutan, kultur pemilih pragmatis, dan rendahnya tingkat pemahaman politik serta ekonomi masyarakat setempat. Kondisi inilah yang akan berpotensi mempengaruhi masyakat untuk terjebak dalam politik uang.

Pada undang-undang pemilu telah diatur tentang sanksi praktik politik uang, antara lain diatur pada :

Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Pemilu yang berbunyi "Pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi " Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pada Pasal 521 UU Pemilu yang berbunyi " Setiap pelaksana, peserta, dan / atau tim  Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pada Pasal 523 Ayat (1) UU Pemilu, yang berbunyi "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu  secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".

Pada Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu yang berbunyi "Setiap pelaksana, peserta, dan / atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun