Mohon tunggu...
Dodi Putra Tanjung
Dodi Putra Tanjung Mohon Tunggu... Relawan - Penggiat Sosial

Penggiat Sosial, Relawan dan Pemerhati Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jangan Melawan Begal, Anda Bisa Jadi Tersangka !

16 April 2022   22:30 Diperbarui: 16 April 2022   22:32 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Ada hal menarik sekaligus menggelitik yang terjadi pada kasus begal di Lombok yang menjadi pembicaraan nasional,  dimana kasus tersebut menimpa korban begal Amaq Sinta, berdasarkan keterangan Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana, dua begal yang tertangkap yakni Wahid dan Holidi telah mengakui bahwa pembegalan itu direncanakan sejak awal. Pembegalan dilakukan usai keempat begal minum minuman keras bersama.

Amaq Sinta, sang korban begal, kini menyandang status tersangka atas pembunuhan dua orang begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu terjadi setelah ia lolos dari maut usai menghadapi empat orang begal pada malam harinya.

Keempat begal menghadangnya di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, saat ia hendak menuju sebuah rumah sakit di Lombok Timur untuk membesuk ibunya yang sakit. Amaq Sinta menghadapi keempat begal yang membawa senjata tajam itu sendirian, dan berhasil melumpuhkan dua begal. Sedangkan dua begal lainnya melarikan diri.

Namun setelah melapor atas kejadian yang menimpa dirinya, Amaq Sinta justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sebab, pembelaan diri Amaq Sinta itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Menyimak kasus tersebut, beragam komentar muncul dari masyarakat, khususnya pengguna medsos, biasalah, ada yang pro tak sedikit pula yang kontra. Ada yang mengatakan sudah sepantasnya korban melakukan perlawanan walau mengakibatkan kehilangan nyawa dari pelaku, ada pula yang menyebut bahwa apapun alasannya menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja wajib dihukum sesuai undang- undang yang berlaku.

Kembali ke pokok pembahasan, apabila hal tersebut terjadi pada diri kita, situasi yang mengancam keselamatan diri sendiri atau kebetulan ada anggota keluarga bersama kita disaat kejadian pembegalan itu terjadi, apa yang harus kita lakukan ? Apakah berdiam diri saja, sementara pelaku berniat mengancam nyawa kita, atau melakukan perlawanan untuk menyelamatkan diri sendiri ?

Melihat kondisi kejahatan tersebut, apa hukum melawan begal menurut Islam? Dalam Islam, pembelaan diri terhadap kejahatan yang menimpa kita adalah wajib. Kita diwajibkan untuk melakukan pembelaan diri dan hal ini telah dijelaskan dalam banyak dalil.

Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33)

Lalu, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?”

Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”

Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.”

“Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya.

“Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali.

“Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140).

Kemudian dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid.” (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Dari dalil diatas jelas dikatakan, bahwa membela harta dan keselamatan jiwa sendiri dari perampok (Begal) adalah wajib bin wajib ! Walau akibatnya bisa kehilangan nyawa dari kedua belah pihak.

Namun karena kita hidup di negara hukum, bilamana hal diatas kita lakukan, dan seperti kasus yang terjadi pada Amaq Sinta, maka justru kita yang terancam pidana yang bisa dihukum secara undang-undang yang berlaku, itu seperti yang dikatakan oleh Kapolres Lombok Tengah yang akhirnya menuai kontroversi. Dan akhirnya aksi massa juga yang membuat Amaq Sinta ditangguhkan penahanannya.

Maka menurut kami, proses hukum penetapan tersangka itu adalah tugas pengadilan, maka biarkan pengadilan yang bekerja. Jangan sampai masyarakat pula yang turun membela ketidak adilan itu seperti kasus Amaq Sinta.

Jadi, kepada masyarakat, kalau berjalan dimalam hari apalagi ditempat sepi, harap waspada kepada orang-orang yang berpotensi mengancam keselamatan kita, kalau tak diperlukan benar lebih baik hindari jalanan yang sepi, atau berjalan lebih dari satu orang, karena apabila anda jadi korban begal, kalau anda melawan dan mengakibatkan si begal meninggal, anda yang bisa jadi tersangka. Walau ujung-ujungnya anda bisa bebas, namun itu perlu energi dan dukungan kekuatan yang besar. Jadi jangan ambil resiko, waspadalah waspadalah !.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun