Program kemitraan pada usaha pertanian sudah dilaksanakan sejak tahun 1970-an. Mulanya pola kemitraan dilaksanakan dalam pengembangan perkebunan tebu di Jawa Timur.
Kemitraan menurut Menteri Pertanian Nomor 940 Tahun 1997 merupakan bentuk kerjasama antara perusahaan mitra dengan kelompok mitra dibidang usaha pertanian. Kemitraan pertanian berkembang hampir di seluruh komoditi pertanian tidak hanya perkebunan sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/1997 tentang Kemitraan, tentang pola kerja sama dengan prinsip kemitraan untuk UKMK.
Kemitraan agribisnis sejatinya memiliki bentuk atau pola yang beragam, namun kemitraan pola plasma inti yaitu petani atau gabungan petani sebagai plasma yang melakukan budidaya pertanian dan hasil pertaniannya akan diserap oleh perusahaan inti sesuai dengan poin-poin perjanjian kerjasama yang telah disepakati.
Di banyak kemitraan plasma inti, perusahaan inti berperan sebagai penyedia modal atau sarana produksi pertanian, pendamping budidaya dan juga offatcker atau pembeli.
Pelaksanaan kemitraan plasma inti tidaklah mudah untuk dijalankan, karena menyangkut tidak hanya teknis budidaya melainkan juga memahami social ekonomi dan budaya petani.
Kemitraan plasma inti seringkali menyisakan berbagai persoalan baik bagi petani plasma maupun perusahaan inti, meski poin-poin kerjasama secara lengkap dan detail sudah disepakati bersama menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Tindakan wan prestasi atau curang atau tidak ditemukannya kesepakatan di Tengah pelaksanan kemitraan, menyisakan hutang piutang atau tidak terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Contohnya petani plasma tidak menyelesaikan tunggakan pinjaman modal yang dipinjamkan oleh perusahaan inti atau perusahaan inti yang tidak melunasi pembayaran hasil panen petani plasma. Selain itu, fluktuasi harga hasil pertanian yang menimbulkan kesenjangan antara petani plasma dan petani non plasma menyebabkan kecemburuan social, hal ini menyebabkan petani plasma merasa dirugikan atas kebijakan harga yang dibuat oleh perusahaan inti.
Melihat berbagai permasalahan yang menyebabkan gagalnya kemitraan inti plasma rakyat, sejatinya tercipta karena faktor-faktor tertentu yaitu.
1. Proses screening perusahaan inti pada petani plasma.
Screening ini meliputi legalitas sawah dan legalitas petani. 70 persen petani di Indonesia kususnya sawah padi adalah petani penggarap yang menyewa kepada tuan tanah. Perlu diketahui legalitas tanah sebagai bukti kepemilikan dan juga kartu identitas petani yang resmi.Â