Mohon tunggu...
Dodik Suprayogi
Dodik Suprayogi Mohon Tunggu... Lainnya - Independen

Independen

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Kemitraan Usaha Agribisnis: Memerdekakan Petani dari Jajahan Tengkulakisasi

22 Agustus 2023   07:08 Diperbarui: 22 Agustus 2023   09:42 1021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi petani (shutterstock)

Contohnya adalah pola kemitraan inti plasma beras antara BULOG dengan Poktan. Poktan melakukan budidaya padi dengan varietas yang sudah disepakati, sedangkan BULOG akan memberikan pendampingan sebagai farm management secara penuh, saat panen tiba, BULOG siap menyerap hasil panen petani mitranya.

Keuntungannya adalah, petani menjual hasil panennya tidak melalui tengkulak, namun langsung ke pembeli besar yaitu BULOG, Sehingga harganya pun harga sampai gudang.

2. Pola Kemitraan Competency Based Value Chain, banyak pihak terlibat dalam pola kemitraan ini baik petani atau gapoktan, penyedia sarana produksi pertanian, layanan perbankan, dan juga offtaker atau pasar.

Contoh kemitraan ini adalah program on-farm Food Station, kemitraan antara BUMD Pangan DKI dengan Koperasi Petani di Karawang dalam penyediaan gabah sebagai bahan baku beras. Dalam pelaksanaan budidaya, banyak pihak terlibat seperti perusahaan pupuk, perusahaan obat, dan pemerintah (BPP& POPT).

Keuntungannya adalah, petani mendapatkan akses permodalan yang mudah tanpa bunga, hasil panennya sudah ada kepastian pasar, mendapatkan pupuk dan obat yang berkualitas serta mendapat pengawasan langsung dari pemerintah.

Pemberdayaan koperasi juga semakin kuat, dibandingkan harus belanja gabah melalui para tengkulak.

3. Pola Kemitraan  Kontrak Pemasaran, kunci dari pola kemitraan ini dewasa ini adalah digitalisasi marketing yang banyak bekerja sama dengan platfom pemasaran digital seperti online shop. Banyak kelompok tani atau koperasi pertanian yang sekarang sudah melek teknologi.

Contohnya kelompok tani porang di Ngawi sudah mampu menjual hasil produk turunan porang seperti beras dan mie porang melalui online shop. Hal ini sangat efektif dalam mencegah sistem tengkulakisasi negatif berkembang.

Asas pelaksanaan kemitraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 8, berbunyi. 

Kerja sama usaha antara usaha kecil, dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Idealnya suatu kemitraan usaha agribisnis berhasil jika mampu meningkatkan pendapatan usaha kecil dan menengah, kesejahteraan meningkat secara merata, dan mampu memberikan nilai tambah baik secara ekonomi maupun sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun