5. Perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan burni, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalarnnya secara terencana dan sesuai kemampuan.
Terdapat aturan main yang menjadi pedoman pelaksanaan Reforma Agraria Jepang yang dimuat dalam UU Reforma Agraria sesuai dengan yang dikutip Trewartha, 1950 dalam jurnal Multikultura oleh Pratama, 2022, sebagai berikut :
a. Pemerintah berwenang untuk membeli lahan dengan kententuan :
1. Seluruh lahan yang disewakan kepada petani penyewa oleh tuan tanah guntai (absentee landlords).
2. Seluruh lahan yang disewakan oleh tuan tanah lokal (village landlords) yang dimiliki lebih dari 1 chō (4 chō di Hokkaido). Artinya tuan tanah lokal masih dapat menyimpan sebesar 1 chō lahan untuk penggunaan pribadinya (4 chō di Hokkaido).
3. Pemerintah berwenang untuk membeli lahan dari petani pemilik yang dimiliki lebih dari 3 chō (12 chō di Hokkaido), dapat lebih dengan pembuktian bahwa pemilik dapat meningkatkan produktifitas lahan dengan tenaga kerja yang cukup. Artinya tuan tanah lokal masih dapat menyimpan sebesar 3 chō lahan untuk penggunaan pribadinya (12 chō di Hokkaido).
b. Pemerintah dapat membeli lahan pertanian lainnya dengan ketentuan :
1. Lahan pertanian yang dimiliki oleh badan hukum yang lahan pertaniannya tidak berhubungan dengan tujuan kerjanya.
2. Lahan pertanian yang tidak digunakan, atau yang digunakan secara tidak efisien.
3. Lahan yang bukan pertanian yang dapat menunjang pemanfaatan lahan pertanian. Sebagai tambahan, otoritas pembelian berhak kepada air, pepohonan, dan bangunan.
Keberhasilan Land Reform
Seperti yang dimuat dalam jurnal multukultura oleh Pratama, 2022, tahap pertama pembelian lahan wajib (compulsory land purchase) sebanyak 1.630.000 chō lahan pertanian berhasil diakuisisi oleh pemerintah.