Mohon tunggu...
Dodik Suprayogi
Dodik Suprayogi Mohon Tunggu... Lainnya - Independen

Independen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Land Reform, Strategi Jepang Pulihkan Sektor Pertanian Pasca PD II

11 Agustus 2023   13:00 Diperbarui: 15 Agustus 2023   04:00 1483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jendral MacArthur dari SCAP memiliki pandangan, bahwa penindasan terhadap petani oleh kaum feodal selama berabad-abad lamanya menjadi belenggu ekonomi bagi Jepang. 

Sehingga pihaknya, menginstruksikan  kepada Pemerintah Kekaisaran Jepang untuk segera melaksanakan reforma agraria. Dengan instruksi tersebut, MacArthur ingin memutus belenggu ekonomi Jepang demi meningkatkan dan memulihkan kondisi sosial dan ekonomi Jepang, terutama kondisi sosial.

Menurut Teori mengenai motif pelaksanaan reforma agraria dimuat oleh Warriner (1969) dalam bukunya yang berjudul “Land Reform in Principle and Practice” (1969). 

Menurut Warriner (1969), terdapat empat motif yang melatarbelakangi suatu negara melaksanakan reforma agraria. Keempat motif tersebut menurut Warriner (1969) bergantung kepada kondisi dan situasi dari negara tersebut. 

Meliputi penghapusan sistem feodalisme (the abolition of feudalism), nasionalisme (nationalism), kesetaraan sosial dan ekonomi (social and economy equality), dan penegakan hukum (the enforcement of legislation).

Pelaksanaan Land Reform Jepang

Foto dari www.city.saitama.jp
Foto dari www.city.saitama.jp

Pelaksanaan Reforma Agraria Jepang pada berlangsung pada masa pendudukan SCAP tahun 1946-1950.  Secara garis besar pelaksanaan land reform disusun menjadi 5 program utama yaitu :

1. Pembentukan hukum agraria.

2. Penghapusan hak asing dan konsepsi kolonial. 

3. Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur. 

4. Perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah pertanian dan hubungan hukum yang bersangkutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun