"Kekeringan panjang, nggak ada hujan cukup lama saat padi butuh air, mau nggak mau harus mengeluarkan biaya tambahan buat pompa air" Jelas Calam Petani Indramayu kepada penulis.
3. Monopoli Raksasa Penggilingan Padi
Kompleks jika melihat dari sisi rantai pasok. Isu dugaan praktik monopoli pembelian gabah di petani oleh raksasa penggilingan padi cukup santer terdengar, apalagi dari penggilingan-penggilingan kecil yang mencoba mempertahankan bisnisnya.
Kasus praktik monopoli gabah ini, pernah terjadi di tahun 2017, dan sepertinya terjadi kembali di tahun 2023. Dalam praktiknya penggilingan raksasa membeli harga gabah petani lebih tinggi daripada harga pasaran yang sudah ada dan jauh dari HPP pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023, HPP Gabah Kering Panen (GKP) di petani adalah Rp. 5,000 per kilogram, sedangkan HPP GKP di penggilingan yaitu Rp. 5,100 per kilogram.
Sedangkan realitanya penggilingan-penggilingan saat ini membeli GKP petani rata-rata di harga Rp. 5,600 hingga Rp. 6,200 per kilogram di petani. Selisih Rp. 600 sampai Rp. 1,200 per kilogram dari HPP pemerintah.
Dari satu sisi petani untung karena gabahnya dibeli tinggi, namun disisi lain penggilingan-penggilingan kecil merasa dirugikan, karena adanya pembelian gabah dengan harga tidak wajar ini menyebabkan petani memilih menjual gabahnya ke penggilingan raksasa karena membelinya dengan harga tinggi.
Akibatnya penggilingan kecil tidak mendapatkan bahan baku untuk produksi. Dampak jangka panjang, penggilingan kecil akan mati. Ketika penggilingan kecil tersebut mati, maka petani tidak akan memiliki banyak pilihan lagi selain menjualnya ke penggilingan raksasa tersebut.
Persaingan untuk mendapatkan bahan baku gabah di antara penggilingan-penggilingan padi inilah yang menyebakan harga gabah di petani tidak lagi dapat dikendalikan.
Antar penggilingan padi perang harga untuk mendapatkan gabah di petani, bagi penggilingan gabah yang tak mampu mengikuti harga di pasaran jelas akan kolaps, sedangkan penggilingan padi yang mampu memberi harga tertinggi, dia akan memonopoli pembelian gabah di petani.
Praktik monopoli ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat.Â
Namun, tidak sedikit juga yang menyampaikan bahwa praktik ini bukan termasuk praktik monopoli harga gabah, karena tidak memenuhi kriteria monopoli seperti yang telah ditetapkan oleh UU No 5 Tahun 1999.