Alasan MA katanya sih, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena setiap warga negara berhak dipilih dan memilih. Kalau begitu seharusnya eks-narapida maling ayam dan bekas pelaku pembunuhan juga harus dikasih kesamaan hak jika ingin melamar pekerjaan dan semua rekam jejak kejahatannya juga dapat pengampunan oleh negara.
Toh jaman udah serba digitalisasi masak iya masih mengandalkan secarik kertas untuk menilai baik buruknya warga negara.Harusnya lebih canggih lagi pakai sistem elektronik semacam E-KTP. Tapi jangan fotocopy-fotocopy lagi, apa gunanya "Elektronik".
Tidak salah jika fungsi SKCK sekarang dimaknai sebagai syarat subjektif dan diskriminatif, tergantung siapa dan untuk apa jika dibutuhkan. Sudah tidak relevan lagi dan perlu divaluasi kembali.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H