Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengancam memblokir layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak patuh pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pasalnya setiap PSE Lingkup privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia hingga batas 20 Juli 2022.
Sejumlah layanan di bawah naungan Meta seperti Facebook, WhatsApp dan Instagram serta Google dan Youtube-pun tidak lepas dari ancaman jeratan sanksi tersebut.
Lalu, bagaimana jika WhatsApp diblokir?. Sementara WhatsApp memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.Â
Menurut survei pada 2021, 89 persen masyarakat Indonesia menggunakan WhatsApp untuk berkomunikasi. Jika WhatsApp diblokir pasti memberikan dampak serius yang besar di masyarakat.
Oleh karena itu, berikut 3 Â hal yang dapat dilakukan apabila Kominfo Blokir layanan WhatsApp.
1. Beralih Ke Aplikasi Pesan Lain.
Alternatif paling mudah adalah beralih ke aplikasi pesan lain seperti telegram, Line, Signal atau WeChat. Berdasarkan data yang dirilis oleh Sensor tower pada tahun 2021, telegram di Indonesia telah diunduh sebanyak lebih dari 6 juta.Â
Telegram memiliki fitur-fitur yang hampir mirip seperti fitur-fitur WhatsApp sehingga masyarakat menyukainya. Hanya saja jika menggunakan telegram, tidak dapat update status seperti di whatsapp dan tidak dapat melakukan enkripsi.
2. Sedia Paket SMS dan TeleponÂ
Dampak dari pemblokiran layanan whatsapp salah satunya adalah harus merogoh kantung lebih dalam untuk membeli pulsa telepon reguler. Penggunaan secara pribadi mengharuskan pemakaianya untuk menyediakan pulsa untuk sekadar panggilan singkat atau SMS.Â
Untungnya sekarang banyak provider yang memberikan layanan paket telepon dan sms murah ke sesama maupun semua operator. Namun, layanan ini tidak memberikan akses untuk penggunanya berkirim pesan gambar, video atau dokumen secara mudah bahkan tidak ada.
3. Berlangganan Jasa Pengiriman Barang
Salah satu fitur  whatsapp yang paling bermanfaat adalah  kirim dokumen atau video dan pesan suara yang mudah meski dibatasi hanya sebesar 16 MB namun, nyatanya sangat membantu. Apabila whatsapp diblokir maka kemudahan tersebut-pun tidak akan lagi dirasakan, sehingga masyarakat harus mengirimnya berupa dokumen cetak atau berupa CD memory yang harus dikirim melalui jasa pengiriman barang.Â
Dampak dari pemblokiran layanan whatsapp cukup terasa di tengah tingginya ketergantungan masyarakat Indonesia pada penggunaan aplikasi pesan  whatsapp.Â
Pemberian sanksi hendaknya juga mempertimbangkan keberlangsungan kehidupan masyarakat, karena tidak sedikit yang menggantungkan hidupnya pada layanan aplikasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, berdasarkan situs pse.kominfo.go.id, sebanyak 6690 PSE dosmetik dan 127 PSE Asing yang telah mendaftarkan diri seperti Facebook, WhatsApp, Netflix, dan PUBG Mobile.. Namun Google dan Youtube belum mendaftarkan seluruh layanannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI