Umum diketahui, sistem Bretton Woods merupakan sistem yang diprakarsai oleh Amerika Serikat dalam menggantikan sistem emas pasca perang dunia II. Saat itu, cadangan emas yang dimiliki oleh negara-negara terutama yang mengikuti perang telah habis untuk pembiayaan persenjataan.
Akibatnya, sebagai negara pemenang, Amerika Serikat membentuk sistem Bretton Woods yang dimaksudkan untuk mengatur sistem moneter dan keuangan internasional. Secara sederhana,Â
Sistem Bretton Woods digunakan sebagai bentuk intervensi politik dalam ekonomi global seperti public collective goods, kegagalan pasar, monopoli, perdagangan internasional, dan lain sebagainya.
Dalam tataran ekonomi internasional, sistem Bretton woods menghasilkan tiga institusi keuangan, diantaranya International Monetary Fund (IMF), World Trade Organization (WTO), dan World Bank.Â
Dalam implementasinya, sistem Bretton Woods lebih memberatkan dominasi Amerika Serikat sehingga lebih mengarahkan sistem perekonomian liberal yang mengedepankan mekanisme pasar bebas dominasi sektor swasta.Â
Oleh karena itu hegemoni Amerika Serikat dalam ekonomi global sangat kuat dan tetap mempertahankan eksistensinya untuk menjadi aktor tunggal dalam perekonomian global.
Terdapat aturan dalam IMF yang mengedepankan mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan pada kontribusi dana yang disetorkan. Salah satunya Amerika Serikat yang memiliki kontribusi terbesar yaitu 19,1% akan mampu menentukan keputusan dalam berbagai kasus.Â
Artinya, keputusan yang diambil oleh IMF akan lebih condong pada kepentingan AS. Atas kekuasaan Amerika terhadap perekonomian dunia, menjadikan negara-negara membentuk organisasi  yang bertujuan untuk melepaskan diri pada pengaruh Amerika.
Perbandingan pinjaman IMF dan NDB
IMF memiliki peran untuk mengatur finansial global dan menyediakan pinjaman bagi negara-negara anggota. Bantuan IMF memiliki 3 jenis yaitu Fasilitas Umum IMF, Fasilitas Khusus IMF, dan Fasilitas Konsesi IMF. Sistem pinjaman yang diberikan kepada negara anggota harus memenuhi syarat dan kewajiban sesuai kebijakan IMF serta merupakan negara anggota.Â
Salah satu syarat yang diberikan mencakup urusan campur tangan kebijakan moneter negara pemohon. Hal ini dilakukan untuk memengaruhi kebijakan ekonomi suatu negara dengan menempatkan diri sebagai penasehat ekonomi negara tersebut.