Setelah 1 bulan kebijakan ini diterapkan, tidak seperti yang ditakutkan masyarakat bahwa ppn akan memperparah inflasi. Inflasi pada April 2022 tercatat sebesar 0,95% mtm. Realisasi ini tertinggi sejak Januari 2017 yang saat itu sebesar 0,97%. Salah satu penyebab inflasi adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dimulai pada 1 April 2022. Tidak tinggi, namun tetap memberikan andil sekitar 0,01%. Dampak kenaikan PPN masih sangat kecil dikarenakan tidak semua barang terdampak. Seperti bahan pokok yang memang dibebaskan dari fasilitas PPN.
Disisi lain, Ekspektasi konsumen terhadap perkembangan kegiatan usaha ke depan melemah dibandingkan dengan bulan sebelumnya, meski masih tercatat pada zona optimis. Bank Indonesia (BI) mencatat, Indeks Ekspektasi Kegiatan Usaha turun menjadi 125,0 pada April 2022, dari level 125,8 pada Maret 2022. Penurunan tersebut disebabkan kekhawatiran responden terhadap melemahnya daya beli masyarakat akibat dampak kenaikan harga beberapa komoditas seperti minyak goreng dan BBM, serta diberlakukannya PPN 11 persen, hal ini terutama terjadi pada responden dengan tingkat pengeluaran Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Penurunan indeks ini juga menjadi salah faktor turunnya Indeks Ekspektasi Kondisi Ekonomi (IEK) April 2022 menjadi sebesar 127,2, dari 128,1 pada Maret 2022.
Selain dari sisi dampak terhadap daya beli masyarakat, dampak dari PPN pun dapat dilihat dari sisi dampak terhadap penerimaan negara. Kenaikan PPN yang dilakukan pemerintah memang dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dan juga untuk memperbaiki neraca APBN, dan juga PPN ditunjukkan untuk kesinambungan fiskal, karena APBN juga harus dinikmati oleh generasi mendatang. Menurut lembaga Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengemukakan berdasarkan risetnya bahwa kenaikan PPN ini diproyeksikan akan membuat penerimaan dari PPN berada disekitar  Rp 1.335,3 triliun di akhir tahun 2022, lebih tinggi 8,5% dari tahun lalu yang sebesar Rp 1.299,58 triliun. Kenaikan dari PPN ini tentunya akan digunakan pemerintah untuk program pemulihan ekonomi seperti vaksinasi, insentif ekonomi dsb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H