Perpanjangan masa pembayaran tax amnesty tersebut, bertujuan memberikan kesempatan lagi kepada para wajib pajak yang memang melakukan kesalahan, utamanya dalam melakukan penghitungan harta kekayaan, seperti contohnya melaporkan harta berdasarkan harga yang tertera/tercantum dalam kwitansi, padahal seharusnya penghitungan berdasarkan harga yang berlaku saat itu.Â
Selanjutnya Indonesia pernah menerapkan kembali pengampunan pajak pada tahun 2008. Demikian juga pelaksanaannya belum efektif karena wajib pajak sendiri kurang merespons dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara terpadu dan menyeluruh. Â
Minimnya keterbukaan dan peningkatan akses informasi juga menjadi salah satu penyebab belum berhasilnya pelaksanaan tax amnesty yang ketiga. Pemberian tax amnesty seharusnya tidak sekedar menghapus hak tagih atas wajib pajak namun yang lebih penting lagi sebenarnya adalah memperbaiki sikap dan perilaku wajib pajak, sehingga diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan negara di masa yang akan datang.Â
Tahun 2022, Indonesia kembali melaksanakan tax amnesty selama 6 bulan ke depan yakni Januari-Juni 2022 atau yang lebih dikenal dengan program pengungkapan sukarela (PPS). Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, tax amnesty di tahun 2022 dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital.Â
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (4/4/2022), terdapat 32.820 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 37.440 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022. Dari jumlah tersebut, Pemerintah memperoleh nilai harta bersih dari peserta PPS sebesar 53,07 triliun setelah 93 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).
Dampak Tax Amnesty
Tidak dipungkiri bahwa kebijakan tax amnesty memberikan dampak positif dan negatif. Hal ini lah yang menimbulkan dilema bagi pemerintah selaku perumus kebijakan, sehingga pemerintah harus berupaya lebih untuk mengatasi dampak-dampak yang ditimbulkan dari tax amnesty, baik dari sisi pemerintahan maupun wajib pajak. Berkaca dari kebijakan tax amnesty di tahun 2016, kehadiran tax amnesty menimbulkan pro kontra baik dari sisi pemerintahan dan wajib pajak.Â
Tax amnesty yang diterapkan tahun 2016 lalu, disambut baik oleh sebagian masyarakat yang beranggapan akan mengatasi segala permasalahan sosial ekonomi mereka. Adapun dampak positif dari penerapan tax amnesty. Pertama, Berpotensi dalam meningkatkan penerimaan APBN dan berkelanjutan.Â
Secara masif, hal ini akan membantu program pembangunan pemerintah melalui daya belanja pemerintah yang besar dan diharapkan mampu mengurangi segala permasalahan sosial dan memperbaiki kondisi perekonomian. Kedua, dampak fundamental perekonomian negara melalui repatriasi.Â
Hal ini akan membantu dalam menjaga stabilitas ekonomi makro suatu negara melalui indikator nilai tukar rupiah, likuiditas perbankan, dan cadangan devisa. Ketiga, mencegah terjadinya praktik penyelundupan pajak. Praktik ini membuat wajib pajak yang jujur memikul beban pajak yang besar. Keempat, meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak di Indonesia.
Mengacu pada penerapan di tahun 2016 , timbul suatu gagasan tax amnesty berulang yang menuai banyak kritik dari pengamat ekonomi akan munculnya dampak negatif.Â