Mohon tunggu...
DNA Hipotesa
DNA Hipotesa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kajian Ekonomi oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi IPB University

Discussion and Analysis (DNA) merupakan sebuah divisi di Himpunan Profesi dan Peminat Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (Hipotesa) yang berada di bawah naungan Departemen Ilmu Ekonomi, FEM, IPB University. As written in the name, we are here to produce valuable analysis of the economy, while building a home for healthy economic discussions. All of this is aimed to build critical thinking which is paramount in building a brighter future for our economy.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kebijakan Tax Amnesty, Dampak dan Manfaat bagi Negara dan Wajib Pajak

26 April 2022   08:13 Diperbarui: 26 April 2022   08:20 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Program Pengampunan pajak kali ini memiliki 2 kebijakan. Kebijakan 1 ditujukan untuk wajib pajak badan dan pribadi yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh selama periode 1 Januari 1985 -- 31 Desember 2015. Sedangkan kebijakan 2 ditujukan hanya untuk wajib pajak pribadi  yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh selama periode 1 Januari 2016 -- 31 Desember 2020. 

Bagi para wajib pajak yang tidak disiplin, Program Pengampunan pajak memberikan keringanan yang besar. Karena dengan mengikuti PPS, maka tarif yang dibayarkan wajib pajak lebih kecil dari yang ditentukan pada PP 36 Tahun 2017, sekaligus terhindar dari sanksi 200 persen UU Tax Amnesty.

Pelaksanaan Tax Amnesty di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang pernah melaksanakan pengampunan pajak. Sejarah tax amnesty di Indonesia dimulai pada tahun 1964 atau 20 tahun setelah Kemerdekaan Indonesia. 

Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait pengampunan pajak (tax amnesty) ini bertujuan untuk mengembalikan dana revolusi, melalui perangkat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). 

Sejarah tax amnesty tahun 1964 ini berakhir pada 17 Agustus 1965. Saat itu, Penjelasan oleh Kepala Inspeksi Keuangan Jakarta Drs. Hussein Kartasasmita yaitu, sampai bulan Juli tahun 1965, jumlah dana yang diterima dari tax amnesty hanya sejumlah Rp. 12 miliar. 

Jumlah tersebut sama jumlahnya dengan penerima dana SWI (Sumbangan Wajib Pajak Istimewa) Dwikora. Hal ini dianggap sangat aneh karena memang seharusnya penerimaan dana dari tax amnesty lebih besar jika dibandingkan dengan dana pungutan SWI Dwikora. 

Sejarah tax amnesty mencatat, rendahnya pemasukan dari dana hasil tax amnesty ini akibat dari banyaknya pungutan-pungutan lainnya, yaitu diantaranya Gekerev dan SWI Dwikora. Hal ini berakibat mengurangi daya bayar pajak para wajib pajak. Target dana yang diterima dari tax amnesty ini untuk wilayah Jakarta sendiri berjumlah Rp. 25 miliar. 

Namun ternyata, dana dari tax amnesty yang masuk baru setengahnya. Karena itu, Presiden/Panglima Besar mengeluarkan keputusan yaitu, No.53/Kotoe Tahun 1965 yang isinya memperpanjang masa tax amnesty, yang awalnya dalam Perpres Nomor 5 Tahun 1964 batas waktu ditetapkan 17 Agustus 1965 menjadi sampai 10 Nopember 1965. Keputusan tersebut dianggap perlu untuk memberikan kelonggaran waktu kepada para pengusaha/pemilik modal yang mana belum sepenuhnya memenuhi Penpres Nomor 5 Tahun 1964. Namun, sejarah tax amnesty tahun 1964 ini tergolong gagal karena adanya Gerakan 30 September PKI atau yang lebih dikenal dengan G30S/PKI. 

Kemudian pada tahun 1984, Indonesia melaksanakan kebijakan tax amnesty yang kedua. Penerapan tax amnesty tahun 1984 ini bertujuan untuk mengubah sistem perpajakan di Indonesia dari official-assesment (besarnya jumlah pajak ditentukan oleh pemerintah) diubah ke self-assessment (besarnya pajak ditentukan oleh wajib pajak sendiri). 

Dalam pelaksanaannya, tax amnesty mengalami kegagalan karena sistem perpajakan yang belum terbangun. Namun ternyata, tax amnesty tersebut diperpanjang lagi sampai dengan 30 November 1965. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun