Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Deklarasi Bacapres di Museum, Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015

15 Agustus 2023   13:33 Diperbarui: 16 Agustus 2023   05:08 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang sehari sebelumnya diduduki 4 tokoh partai. Foto diambil 14 Agustus 2023 (Dokpri)

Minggu, 13 Agustus 2023 empat partai politik, yakni Golkar, PAN, Gerindra, dan PKB mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai Bakal Calon Presiden (Bacapres). Deklarasi berlangsung di Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Munasprok) di Jalan Imam Bonjol No. 1, Jakarta Pusat.

Setelah muncul berita di media (daring dan TV), beberapa orang menghubungi saya. "Pak apakah boleh kalau museum digunakan untuk kegiatan deklarasi," begitu inti pertanyaan mereka.

Pertanyaan serupa muncul pula di sejumlah WAG yang saya ikuti, termasuk di Facebook. Biarkan saja, toh ini promosi buat museum, kata seseorang. Loh nggak boleh, kan melanggar PP (peraturan pemerintah), kata yang lain. Meskipun lebih banyak yang kontra daripada yang pro, tentu saja masalah ini patut mendapat perhatian kita dan menjadi bahan pembelajaran.

Koleksi museum yang diduduki 4 tokoh partai padahal sudah diberi pembatas (Sumber: WAG Keluarga Museum)
Koleksi museum yang diduduki 4 tokoh partai padahal sudah diberi pembatas (Sumber: WAG Keluarga Museum)

Pengunjung terganggu

Minggu sore saya baca beberapa tulisan di media daring. Ada satu media yang membuat tulisan cukup menarik. Selain melanggar PP, pengunjung museum juga merasa terganggu oleh aktivitas deklarasi partai. Beberapa pengunjung yang datang tidak diperbolehkan masuk, begitu kata sindonews.

Sindonews menulis lagi demikian, dengan adanya agenda politik ini, seluruh kawasan museum nampak dipadati oleh para kader partai hingga awak media. Tak ada satu pun pengunjung yang hadir.

Nah ini, seharusnya mereka berhak masuk untuk wisata edukasi. Soalnya mereka sudah memesan tiket terlebih dulu. Yang saya tahu, museum adalah ruang publik.   

Bahkan dalam WAG Keluarga Museum, terlihat empat petinggi partai duduk di meja yang menggambarkan suasana menjelang proklamasi lengkap dengan patung Sukarno-Hatta berlatar naskah proklamasi. Padahal, koleksi meja dan kursi ini sudah dikelilingi oleh pembatas, yang berarti pengunjung dilarang masuk apalagi menduduki koleksi.

Banyak komentar di WAG Keluarga Museum. Menarik untuk didiskusikan lebih lanjut, bagaimana bila museum yang digunakan untuk aktivitas politik adalah museum swasta, museum pemerintah, atau museum pribadi, termasuk milik politikus yang masih aktif di panggung politik, kata Mas Asnan, pemerhati museum dari Yogyakarta.

Ibu Yanti dari Palembang mengatakan, kami banyak tawaran dari parpol untuk pinjam tempat, tapi kami tolak semua.

Ada juga pemerhati museum dari Surabaya yang mempertanyakan apakah yang reservasi jujur waktu pesan tempat bahwa akan dipakai untuk deklarasi politik?

Pemerhati museum dari Jakarta menyayangkan kalau koleksi museum itu diduduki. "Mungkin kita yang tidak mampu berkomunikasi kepada tokoh-tokoh tersebut bahwa yang mereka duduki adalah koleksi museum dan beliau-beliau tidak boleh duduk di situ.

Selain pengunjung, penataan pameran pun cukup terganggu. Ini mengingat pembukaan pameran berlangsung pada 14 Agustus 2023. Saya sendiri hadir dalam pembukaan pameran dan sempat bertanya kepada tim pameran.

Perhatikan tanda panah merah,
Perhatikan tanda panah merah, "tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu" (Dokpri)

Museum pemerintah

Saat pembukaan pameran saya sedikit bertanya kepada teman-teman yang saya kenal. Loh kok mereka menghubungi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Harusnya kan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Repotnya memang Munasprok merupakan museum milik pemerintah pusat. Kepala museum mungkin wewenangnya kecil karena sekarang disebut Kepala Unit. Di atasnya ada Kepala Museum dan Cagar Budaya.

Kejadian yang mengganggu kenyamanan di Munasprok, tentu saja harus menjadi perhatian kita semua. Kini yang masih mengkhawatirkan adalah Museum Joang 45 di Jalan Menteng Raya. Museum ini milik Pemprov DKI Jakarta. Di belakang museum ada Gedung Dewan Harian Nasional 45. Bagaimana kalau di halaman muka diselenggarakan kegiatan politik?

Buku kecil Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Dokpri)
Buku kecil Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Dokpri)

Jadi pengelola museum harus tegas untuk membuat syarat dan ketentuan berlaku dengan tanda tangan dari penyelenggara acara untuk tidak melakukan politik praktis termasuk menggunakan simbol, atribut, warna, dan yel-yel partai.  

Semoga museum, milik siapa pun: pemerintah, swasta, ataupun pribadi, tetap mematuhi PP tentang museum itu. Jadikan museum sebagai sarana pendidikan dan pariwisata, bukan tempat politik praktis.***

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun