Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Deklarasi Bacapres di Museum, Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015

15 Agustus 2023   13:33 Diperbarui: 16 Agustus 2023   05:08 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang sehari sebelumnya diduduki 4 tokoh partai. Foto diambil 14 Agustus 2023 (Dokpri)

Ada juga pemerhati museum dari Surabaya yang mempertanyakan apakah yang reservasi jujur waktu pesan tempat bahwa akan dipakai untuk deklarasi politik?

Pemerhati museum dari Jakarta menyayangkan kalau koleksi museum itu diduduki. "Mungkin kita yang tidak mampu berkomunikasi kepada tokoh-tokoh tersebut bahwa yang mereka duduki adalah koleksi museum dan beliau-beliau tidak boleh duduk di situ.

Selain pengunjung, penataan pameran pun cukup terganggu. Ini mengingat pembukaan pameran berlangsung pada 14 Agustus 2023. Saya sendiri hadir dalam pembukaan pameran dan sempat bertanya kepada tim pameran.

Perhatikan tanda panah merah,
Perhatikan tanda panah merah, "tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu" (Dokpri)

Museum pemerintah

Saat pembukaan pameran saya sedikit bertanya kepada teman-teman yang saya kenal. Loh kok mereka menghubungi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Harusnya kan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Repotnya memang Munasprok merupakan museum milik pemerintah pusat. Kepala museum mungkin wewenangnya kecil karena sekarang disebut Kepala Unit. Di atasnya ada Kepala Museum dan Cagar Budaya.

Kejadian yang mengganggu kenyamanan di Munasprok, tentu saja harus menjadi perhatian kita semua. Kini yang masih mengkhawatirkan adalah Museum Joang 45 di Jalan Menteng Raya. Museum ini milik Pemprov DKI Jakarta. Di belakang museum ada Gedung Dewan Harian Nasional 45. Bagaimana kalau di halaman muka diselenggarakan kegiatan politik?

Buku kecil Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Dokpri)
Buku kecil Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Dokpri)

Jadi pengelola museum harus tegas untuk membuat syarat dan ketentuan berlaku dengan tanda tangan dari penyelenggara acara untuk tidak melakukan politik praktis termasuk menggunakan simbol, atribut, warna, dan yel-yel partai.  

Semoga museum, milik siapa pun: pemerintah, swasta, ataupun pribadi, tetap mematuhi PP tentang museum itu. Jadikan museum sebagai sarana pendidikan dan pariwisata, bukan tempat politik praktis.***

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun