Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sejarah Kalender Saka dan Hari Raya Nyepi

3 Maret 2022   07:57 Diperbarui: 3 Maret 2022   08:06 2592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kalender Saka memiliki 12 bulan (Sumber: id.wikipedia.org)

Kalender Saka bisa dikonversi ke kalender Masehi. Ahli prasasti L. Ch. Damais pernah mengeluarkan metode konversi lebih 100 tahun lalu. Sekadar gambaran, pada Prasasti Lintakan tertulis "pada tanggal 12 Suklapaksa bulan Srawana tahun 841 Saka" dikonversi menjadi 12 Juli 919 Masehi. Contoh lain, Prasasti Linggasuntan yang bertarikh "tanggal 12 Kresnapaksa bulan Bhadrawada tahun 851 Saka menjadi 3 September 929 Masehi.  

Di Jawa kalender Saka sangat berpengaruh, terlebih dengan munculnya cerita Aji Saka. Sultan Agung kemudian memperkenalkan kalender Jawa Islam yang merupakan perpaduan antara kalender Islam dan kalender Saka. Di Bali kalender Saka yang telah ditambahi dengan unsur-unsur lokal dipakai sampai sekarang. Begitu pula di beberapa daerah di Jawa, seperti di Tengger yang banyak penganut Hindu.

Perayaan Tahun Saka pada bulan Caitra ini dijelaskan dalam Kakawin Nagarakretagama. Di Bali, perayaan Tahun Saka ini dirayakan dengan Hari Raya Nyepi berdasarkan petunjuk Lontar Sundarigama dan Sanghyang Aji Swamandala. Biasanya jatuh pada Maret atau awal April.***

Sumber:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun