Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Hobby Artikel Utama

"Uang Soeharto" Rp 50.000 Pernah Jadi Rebutan Lalu Dicampakkan

21 Agustus 2020   06:24 Diperbarui: 7 April 2021   08:51 7059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang Penerbitan Khusus Soeharto 1993 (Dokpri)

Uang Soeharto emisi 1995 (Dokpri)
Uang Soeharto emisi 1995 (Dokpri)
Reformasi

Ironis, sejak Presiden Soeharto menyatakan mundur pada 21 Mei 1998 karena jatuh oleh gerakan reformasi, uang Soeharto dicampakkan oleh masyarakat. Banyak pedagang, misalnya, menolak uang tersebut. Pada 21 Agustus 2000, Bank Indonesia menarik uang Soeharto. Sejak 20 Agustus 2010 uang tersebut benar-benar tidak berlaku lagi.

Di mata kolektor uang atau numismatik, uang Rp 50.000 menjadi koleksi yang menarik. Ada variasi tanda tangan, variasi tahun terbit, dan variasi bentuk fisik. Uang Soeharto banyak dijual pedagang numismatik. Harganya tergantung grade atau tingkat kondisi.

Numismatik mengenal beberapa grade, antara lain Uncirculated (Unc), Extra Fine (XF), Very Fine (VF), Fine (F), dsb. Unc merupakan grade tertinggi. Kondisi ini paling disukai numismatis.***

Baca Juga: Yuk, Mengenal Seluk-beluk Uang!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun