Kemungkinan besar, mereka terpengaruh oleh judul sebuah media. Di kalangan numismatis atau pedagang, selembar uang kertas Rp 100 dan Rp 500 dibanderol Rp 2.000-Rp 10.000 untuk kondisi Uncirculated (Unc).Â
Uang kertas dengan kondisi Unc belum pernah dipakai bertransaksi, identik dengan istilah mint dalam filateli. Gepokan uang kertas yang masih berlabel Bank Indonesia, termasuk kondisi Unc. Saya pernah menulis tentang uang kertas Rp 100 [di sini].
Di bawah kondisi Unc ada XF (Extra Fine), VF (Very Fine), F (Fine), dsb. Nah, kondisi seperti inilah yang tidak dipahami masyarakat awam. Umumnya yang mereka posting koleksi dalam kondisi ada tanda lipatan, kotor, sobek, berselotip, dan ada coretan tinta.
Seandainya koin 1000, uang kertas 100, dan uang kertas 500 berharga jutaan sekeping/selembar, tentu saya akan menjadi jutawan nih. Saya punya koleksi koin sawit emisi 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, dan 2000. Juga koleksi uang kertas Rp 100 dan Rp 500 dalam emisi lengkap 1992 sampai 1999. Bahkan masih punya koleksi berlebih dalam kondisi kinclong. Mungkin saya akan gagal jadi jutawan karena banyak orang sudah waras.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H