Pemerintah pernah mengenakan pajak televisi. Besar pajak tergantung ukuran televisi. Bahkan untuk memancing masyarakat, setiap pembayar pajak televisi diberikan kupon undian berhadiah uang. Hadiah terbesar Rp25 juta yang diundi setiap periode tertentu.
![Kartu bukti pembayaran 1989 (Dokpri)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/09/04/televisi-04-5d6fca940d8230116c0fe7d2.jpg?t=o&v=555)
Kehadiran stasiun-stasiun televisi diharapkan bisa memberikan informasi, edukasi, dan rekreasi buat masyarakat di mana pun. Baik stasiun pemerintah maupun stasiun swasta tetap harus mencerdaskan masyarakat lewat tayangan-tayangan berkualitas.
Saya masih menyimpan beberapa pernak-pernik koleksi yang berkaitan dengan TVRI. Dari situlah saya bisa mengingat-ingat. Semoga tulisan ini bermanfaat dan mohon tambahan informasi bila ada teman-teman Kompasianer yang memiliki informasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI