Jelas, berbagai macam sudut pandang dan aspek hukum yang berbeda-beda menjadikan pengelolaan WBBA di Indonesia menjadi ruwet. Jika dilelang, dituduh menggadaikan harkat dan martabat bangsa. Jika tidak dilelang, koleksi-koleksi tersebut akan rusak sedikit demi sedikit karena ketiadaan tempat penyimpanan dan karena faktor alam. Garam-garaman akan merusak koleksi kalau dibiarkan berada di tempat penampungan yang tidak terawat.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H