Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Karena Bernilai Ekonomi, Banyak Pengangkatan Kapal Kargo Kuno Secara Ilegal

21 April 2017   19:06 Diperbarui: 22 April 2017   06:00 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hulu pedang berlapis emas

Tahun 2000 terbentuk Direktorat Peninggalan Bawah Air, untuk melakukan perlindungan, eksplorasi, konservasi, dan pengendalian pemanfaatan WBBA. Direktorat ini berada di bawah Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Kedua instrumen tetap memperhatikan aspek hukum yang terkait, yakni sebagai benda berharga aset bangsa dan sebagai benda cagar budaya (BCB).

Pemerintah pun membedakan BMKT menjadi dua jenis, yakni BMKT Koleksi Negara dan BMKT non Koleksi Negara. BMKT Koleksi Negara tidak boleh dijual dengan alasan apapun, hanya boleh dimanfaatkan dalam kerangka kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Sementara BMKT non Koleksi Negara boleh diperjualbelikan.

Konvensi UNESCO

The Cirebon Wreck atau BMKT Cirebon telah menjadi perhatian UNESCO. Organisasi PBB itu menuntut Indonesia agar segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air (The Convention On the Protection of the Underwater Cultural Heritage). Konvensi tersebut disusun pada 2001, dimaksudkan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya bawah air untuk kepentingan kemanusiaan.

Konvensi UNESCO itu mengamanatkan dua prinsip utama, yaitu preservasi in-situ (pada tempatnya) sebagai pilihan pertama dan pelarangan terhadap eksploitasi/pengangkatan untuk tujuan komersial. Secara umum konvensi mengatur ketentuan dan tata cara pengelolaan serta kerja sama antarnegara dalam kerangka pelestarian peninggalan bawah air. Konvensi tersebut mulai berlaku efektif sejak Januari 2009, setelah diratifikasi oleh 20 negara.

Hulu pedang berlapis emas
Hulu pedang berlapis emas
Karena Indonesia belum meratifikasi aturan UNESCO, maka Indonesia masih menggunakan dasar hukum  Keppres RI No. 25/1992 dan Kepres RI No. 19/2007.  Dalam Keppres 1992 dan 2007 dikatakan ‘BMKT yang bukan Koleksi Negara dapat dijual kepada pihak ketiga’ dan ‘BMKT yang boleh dijual, proses penjualan harus di muka umum’. 

Museum

Hasil BMKT Cirebon terdiri atas lebih dari 500.000 benda.  Namun sekitar 262.000 keramik dikembalikan lagi ke laut karena pecah.  Jumlah keramik mencapai 90-an persen dari keseluruhan benda.

Kebanyakan keramik-keramik tersebut terdiri atas jenis yang sama dari periode yang sama. Padahal, banyak museum sudah memiliki koleksi serupa. Dengan demikian kecil kemungkinan museum akan mengoleksi benda-benda seperti itu lagi.

Apalagi jumlah museum yang ada di Indonesia belum mencapai 500. Itu pun berupa museum khusus, sehingga hanya sekitar separuhnya yang memiliki koleksi keramik. Kendala lain adalah kondisi museum masih mengkhawatirkan. Setidaknya kita ingat kasus pencurian dari Museum Radya Pustaka dan Museum Sono Budoyo beberapa tahun lalu.

Sebenarnya tempat konservasi yang paling aman dan paling murah dari pengaruh oksidasi adalah di dalam laut itu sendiri. Namun tempat tersebut menjadi tidak aman justru karena ulah manusia. Perairan kita yang begitu luas, sangat menyulitkan pengawasan intensif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun